Teknis Reklamasi Pascatambang dengan Sistem Alur di pabrik Tuban. Lahan pascatambang batu kapur yang telah di reklamasi kini menjadi sara edukasi wisata dan hutan yang hijau. Lahan pascatambang tanah liat dijadikan embung penampung air yang difungsikan oleh masyarakat untuk budidaya ikan dan pengairan lahan pertanian, sehingga mereka dapat bercocok tanam meskipun saat musim kemarau. Saat ini SIG telah mereklamasi lahan pascatambang seluas 271,50 hektar dengan tanaman jati, johar, mahoni, sengon, flamboyan, trembesi dan kesambi. Jumlah pohon yang di tanam mencapai 419.091 batang.Foto/Dok-SIG/BUMNTRACK Hutan Reklamasi Pasca Tambang Batu Kapur di pabrik Tuban. Lahan pascatambang batu kapur yang telah di reklamasi kini menjadi sara edukasi wisata dan hutan yang hijau. Lahan pascatambang tanah liat dijadikan embung penampung air yang difungsikan oleh masyarakat untuk budidaya ikan dan pengairan lahan pertanian, sehingga mereka dapat bercocok tanam meskipun saat musim kemarau. Saat ini SIG telah mereklamasi lahan pascatambang seluas 271,50 hektar dengan tanaman jati, johar, mahoni, sengon, flamboyan, trembesi dan kesambi. Jumlah pohon yang di tanam mencapai 419.091 batang.Foto/Dok-SIG/BUMNTRACK Area Arboretum Bukit Daun dan Hutan Reklamasi Pasca Tambang Batu Kapur di pabrik Tuban. Lahan pascatambang batu kapur yang telah di reklamasi kini menjadi sara edukasi wisata dan hutan yang hijau. Lahan pascatambang tanah liat dijadikan embung penampung air yang difungsikan oleh masyarakat untuk budidaya ikan dan pengairan lahan pertanian, sehingga mereka dapat bercocok tanam meskipun saat musim kemarau. Saat ini SIG telah mereklamasi lahan pascatambang seluas 271,50 hektar dengan tanaman jati, johar, mahoni, sengon, flamboyan, trembesi dan kesambi. Jumlah pohon yang di tanam mencapai 419.091 batang.Foto/Dok-SIG/BUMNTRACK