BERITA

Sah, DPR Setujui PMN untuk BUMN Senilai Rp106 Triliun

Jakarta, Bumntrack.co.id – Komisi VI DPR RI akhirnya menyetujui suntikan APBN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp106 triliun kepada perusahaan BUMN. PMN tersebut terdiri dari Rp33,9 triliun sebagai tambahan PMN di APBN tahun 2021, sedangkan Rp72,449 triliun direalisasikan pada APBN 2022. Selain PMN tunai, DPR juga menyetujui PMN non-tunai sebesar Rp3,4 triliun.

“Komisi VI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara Tunai Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 72,449 triliun serta konversi RDI/SLA dan eks BPPN sebesar Rp 3,4 triliun menjadi Penyertaan Modal Negara Non Tunai Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi usulan dalam RAPBN Tahun Anggaran 2022. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada Masa Sidang setelah Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022 disampaikan oleh Presiden RI pada Rapat Paripurna,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima dilansir dari Antara, Kamis (15/7).

Selain itu, Komisi VI DPR RI menyetujui usulan Tambahan PMN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp33,9 triliun untuk penanganan Covid-19 dengan catatan dilakukan secara transparan, akuntabel serta dilaporkan secara berkala kepada Komisi VI DPR RI.

“Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian BUMN RI mengalokasikan tambahan Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2021 kepada BUMN Farmasi dan Pertamedika IHC untuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur, ruang ICU, vitamin dan obat-obatan pada masa pandemi Covid-19,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa penyertaan modal negara (PMN) merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah. Nilai PMN yang diberikan jauh lebih kecil daripada kontribusi yang diberikan BUMN kepada negara melalui dividen, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kalau kita lihat, dalam 10 tahun terakhir, BUMN berkontribusi sebesar Rp 3.295 triliun yang terdiri atas pajak sebesar Rp 1.872 triliun, PNBP sebesar Rp 1.035 triliun, dan dividen sebesar Rp 388 triliun. Kita bandingkan dengan PMN yang diberikan adalah empat persen atau Rp 147 triliun dari 2011-2020,” ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/7).

Menurutnya, suntikan PMN dan dividen pada periode 2020 hingga 2024 justru relatif seimbang. Hal ini tak lepas dari banyaknya penugasan yang diberikan kepada BUMN selama ini atau hampir 81 persen PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan pemerintah dan 6,9 persen untuk restrukturisasi.

“Yang terpenting pada 2017-2018 yang seharusnya ada PMN untuk pembangunan jalan tol trans Sumatera itu angkanya sangat kecil sehingga porsi (PMN dan dividen) menjadi seperti 50:50,” ucap Erick.

Artikel Terkait

Back to top button