
PLN menampik isu telah melakukan kenaikan tarif listrik secara diam-dam ataupun menerapkan subsidi silang bagi pengguna daya 450 VA dan 900 VA seperti yang ramai dibicarakan masyarakat. Menanggapi isu tersebut, Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero), Syofvi F. Roekman memastikan bahwa seluruh anggapan itu tidak benar. Menurutnya, PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik sebab hal tersebut bukan kewenangan PLN melainkan pemerintah pusat.
“Prinsipnya kami tidak pernah melakukan adjustment terhadap tarif karena itu domainnya pemerintah, bukan domain PLN. Kami juga tidak pernah melakukan manipulasi dalam penghitungan tarif. Penghitungan dilakukan berdasarkan hasil meteran yang juga bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri,” ujar Syofvi dalam virtual press briefing bertajuk ‘Tagihan Rekening Listrik Pascabayar’ yang berlangsung pada Sabtu (5/5).
Hal senada juga diungkapkan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril yang mengatakan bahwa kenaikan tagihan sepenuhnya merupakan konsekuensi dari aktivitas masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada 23 Maret 2020. Kondisi ini berimbas pada meningkatnya konsumsi listrik rumah tangga yang rata-rata berkisar 13-17 persen.
“Setelah ada PSBB tentu saja kegiatan di rumah lebih banyak, yang bekerja maupun belajar dari rumah menggunakan fasilitas laptop maupun internet yang membutuhkan listrik. Mereka juga membutuhkan pendingin ruangan yang lebih lama karena udara di luar yang terik, ini tentu saja membutuhkan pemakaian listrik yang berlebih sehingga mengakibatkan kenaikan pada bulan selanjutnya,” jelasnya.
Sejak ada kebijakan PSBB, PLN tidak melakukan pencatatan meter langsung ke pelanggan karena pertimbangan kesehatan. Oleh karenanya, penghitungan tagihan pada Maret dan April dilakukan menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir.
Pencatatan meteran kembali dilakukan pada bulan Mei untuk tagihan Juni sehingga menggunakan tarif pasti, bukan rata-rata. Dengan demikian seolah terlihat ada kenaikan tarif listrik padahal kenaikan tersebut sudah berlangsung sejak awal PSBB.
“Padahal PLN paling transparan membaca meteran listrik karena diletakkan di masing-masing rumah pelanggan. Dengan begitu, pelanggan bisa melihat jumlah penggunaan listriknya setiap saat,” ungkapnya.

Mengamati dinamika yang terjadi, Bob menyarankan agar masyarakat dapat menyampaikan keluhannya ke Posko Pengaduan Tagihan Listrik Covid-19 melalui telepon 123. Selain itu, pelanggan juga bisa memanfaatkan kanal pengaduan lain seperti Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email pln123@pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile. Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam.