
Jakarta, Bumntrack.co.id – Untuk mempercepat dan pengawasan stimulus subsidi gaji bagi karyawan non BUMN/PNS, Pemerintah melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPEN) menggandeng Kadin untuk memberikan masukan agar stimulus yang diberikan tetap sasaran. Selain itu, stimulus yang diberikan kepada masyarakat diharapkan bisa mendongkrak kapasitas daya beli masyarakat.
“KPEN terus melakukan sinergi terkait program pemerintah yang sudah dijalankan. Selain itu, KPEN juga melibatkan pihak swasta dalam hal ini KADIN, dalam rangka penyelarasan program ini. Disini turut hadir Ketua Kadin, Grup Alfamart, Medo, Salim, Astra hingga Lippo,” kata Ketua Pelaksana KPEN, Erick Thohir dalam virtual conference di Jakarta, Rabu (2/9).
Pemerintah menganggarkan Rp37,8 triliun untuk bantuan subsidi gaji yang disalurkan kepada 13,8 juta pekerja swasta (Non-BUMN/BUMD serta Non-PNS) senilai Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Kriteria pekerja yang mendapat subsidi gaji harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dan aktif menjadi peserta BPJamsostek hingga 30 Juni 2020.
“Program subsidi gaji dari pemerintah, ditargetkan ada 15,7 juta orang yang akan dibantu. Nilainya sangat signifikan yaitu Rp37,8 triliun. Karena itu perlu koordinasi terkait distribusi subisdi ini. Para anggota Kadin ingin program ini sukses karena dapat membantu karyawan yang sangat membutuhkan,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, pengawasan terhadap subsidi gaji terus berlanjut. Program subsidi gaji apabila mempunyai dampak yang baik maka akan diteruskan. “Selama ini program berjalan sampai bulan Desember, subsidi gaji Rp1,2 juta akan diberikan untuk bulan Agustus dan September, Alhamdulillah ada 13,8 juta orang pada bulan ini. Sisanya Rp1,2 juta akan dibayar bulan Oktober akhir atau November awal. Diharapkan daya beli dan kapasitas masyarakat dapat terjaga,” terangnya.
Untuk diketahui, pada 27 Agustus Presiden Jokowi mulai meluncurkan program bantuan Subsidi gaji bagi karyawan non BUMN/Swasta. Adapun syarat penerima BSU yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan Selain itu, peserta juga membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.