
Jakarta, Bumntrack.co.id – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, PT Angkasa Pura I (Persero) konsisten menerapkan protokol kesehatan di lingkungan bandara. Seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak awal Januari 2021, Angkasa Pura I juga secara rutin melakukan pengawasan kepada pengguna jasa bandara untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
“Angkasa Pura I menjamin bahwa penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid19 di 15 bandara dilakukan secara konsisten dan disiplin. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menyukseskan kebijakan Pemerintah terkait pembatasan kegiatan masyarakat,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi di Jakarta, Rabu (10/2).
Pada masa PPKM di Januari 2021, trafik penumpang di 15 bandara Angkasa Pura I mencapai 2.016.159 pergerakan penumpang, turun dari trafik penumpang pada Desember 2020 yang mencapai 3.109.587 pergerakan penumpang. Sedangkan trafik pesawat pada Januari 2021 sebesar 29.561 pergerakan, turun dari trafik pesawat pada Desember 2021 yang sebesar 39.857 pergerakan. Trafik kargo pada Januari 2021 sebesar 35.861.107 kg, turun dari 44.419.756 kg pada Desember 2020.
Penurunan trafik yang terjadi pada Januari 2021 lalu dipengaruhi oleh faktor penerapan kebijakan PPKM dan sektor penerbangan yang tengah memasuki periode low season. Trafik penumpang tertinggi pada Januari 2021 terdapat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yaitu sebesar 521.511 pergerakan penumpang, diikuti trafik penumpang di Bandara Juanda Surabaya yang sebesar 397.064 pergerakan penumpang, dan trafik penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang sebesar 206.240 pergerakan penumpang.
Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor SE 19 tahun 2021 Pertunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, setiap penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan kesehatan, antara lain menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil tegatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan dari dan menuju Bandara I Gusti Mgurah Rai Bali.
Untuk tujuan di luar bandara Ngurah Rai Bali, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil tegatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Persyaraan di atas tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, Terdepan, Terluar), atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.
Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor SE 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19, dinyatakan bahwa pelaku warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia, kecuali WNA yang memenuhi kriteria ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia no. 26 Tahun 2020 tentang Visa Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, WNA yang sesuai dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/ atau mendapat pertimbangan/ izin khusus secara tertulis dari kementerian/ lembaga.
Adapun pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
Seluruh WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia. Setibanya di Indonesia, WNI dan WNA diwajibkan tes ulang RT-PCR dan menjalani karatina terpusat selama 5 x 24 jam di tempat yang telah ditentukan.