Amankan Aset Negara, PLN Gandeng KPK dan BPN Se-Provinsi Jambi
Jakarta, Bummtrack.co.id – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan sinergi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional se-Provinsi Jambi guna mendukung penyelesaian pengamanan aset. Kerja sama tersebut bentuk komitmen untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN.
“Kita diberikan amanah untuk melindungi dan menjaga aset-aset negara. Aset ini tidak hanya untuk PLN, aset ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga masyarakat yang lebih luas,” kata Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (12/8).
Sampai dengan akhir tahun 2019, PLN memiliki 2.543 persil tanah yang terdiri dari 67 persil tanah (0,2%) sudah bersertifikat dan 2.476 persil tanah (97,2%) belum bersertifikat. Pada tahun 2020, PLN merencanakan program sertifikasi tanah dengan target sejumlah 1980 persil sertifikasi baru sehingga pada akhir tahun 2020 aset bersertifikat mencapai 80%.
Data yang dihimpun dari kantor pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, terdapat 1.053 berkas permohonan sertifikasi tanah aset PLN yang telah didaftarkan dan tersebar di 9 Kabupaten/Kota. Dari total permohonan tersebut, sebanyak 737 berkas telah berhasil dikeluarkan setifikatnya. Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN Jambi, dan Pemerintah Daerah.
Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penyerahan sertifikat dan berkas dokumen sertifikasi kepada 4 Unit Induk PLN di wilayah Provinsi Jambi. “Secara simbolis diserahkan sebanyak 1423 dokumen pendukung sertifikasi persil tanah lainnya untuk dapat diproses lebih lanjut. Ini adalah bagian dari 2476 persil tanah PLN di Provinsi Jambi yang pada akhir tahun 2019 belum bersertifikat,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron mengapresiasi upaya PLN, BPN, dan Pemerintah Daerah Jambi untuk sinergi menyelesaikan sertifikasi tanah. Menurutnya sertifikasi aset menjadi salah satu upaya penyalahgunaan aset.
“KPK tidak hanya bertugas menyelidik dan menindak, tapi KPK juga harus dapat mencegah. Salah satu akar masalah yang ada saat ini adalah aset. KPK dalam hal ini ikut mengawal pembukuan aset agar tidak terjadi potensi-potensi pengaburan di dalam prosesnya,” tutur Nurul.
Sementara, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, menyampaikan bahwa pemerintah telah menargetkan bahwa seluruh tanah di Indonesia harus terdaftar pada tahun 2024. “Kementerian ATR memiliki target pada 2024 seluruh tanah di republik ini terdaftar, termasuk punya pemrov, pemda, dan PLN. Sinergitas ini sangat diperlukan agar target pensertifikatan ini tercapai,” tutur Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal.