
Indra Gunawan, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama & Komunikasi Publik Bapeten, Prof. Dr. Jazi Eko Istyanto MSc. IPU Asean Eng, Kepala Bapeten, Zainal Arifin, Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten dan Asep Saefulloh Hermawan, Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) kembali menggelar Anugerah BAPETEN kepada para pengguna tenaga nuklir secara selamat, aman dan tenteram.
Memasuki penyelenggaraan tahun ke-7, Anugerah BAPETEN tahun 2021 diserahkan untuk kategori Pemegang kategori izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Petugas Proteksi Radiasi bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dan Laboratorium Dosimetri Eksterna; yang memiliki komitmen dan performa sangat baik dalam Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Sumber Radioaktif serta optimisasi keselamatan radiasi pada pasien radiologi.
Selain itu, Anugerah BAPETEN juga diberikan untuk Kepala Daerah yang memiliki komitmen tinggi dalam upaya peningkatan budaya keselamatan dan keamanan nuklir melalui pembinaan terhadap pemanfaat tenaga nuklir di wilayahnya.
Sebanyak 346 Instansi dan/atau perorangan menerima penghargaan di ajang tahun ini. Dari jumlah tersebut, sejumlah180 penghargaan diserahkan kepada instansi medik, 105 instansi penelitian dan industri untuk pemegang izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, 46 instansi dan lima orang ukategori Optimisasi Keselamatan Radiasi Pada Pasien Radiologi.
Selanjutnya, penghargaan juga diberikan kepada tiga Laboratorium dosimmetri, tiga orang Petugas Proteksi Radiasi dan empat provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten.
Anugerah BAPETEN juga digunakan sebagai salah satu indikator meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir, dan menjamin meningkatnya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir telah tercapai.
Digelar pertama kali pada tahun 2015, ajang penghargaan ini diberi nama “BAPETEN Safety and Security Awards (BSSA)”. Kemudian sejak tahun 2019 berubah menjadi “Anugerah BAPETEN”.
Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten, Asep Saefulloh mengatakan, sebagai instansi pemerintah yang diamanatkan untuk mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir melalui pembuatan peraturan, pelayanan perizinan dan pelaksanaan inspeksi, BAPETEN turut bertugas menjamin kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman serta menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
“Dalam kerangka pengawasan tenaga nuklir yang efektif, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara berimbang antara reward dan punishment kepada fasilitas yang memiliki sumber radiasi pengion
yang termasuk dalam objek pengawasan BAPETEN untuk memberikan rasa keadilan, akuntabilitas, dan
integritas,” ungkap Asep dalam konferensi pers aecara virtual, Kamis (7/10).
BAPETEN mengembangkan suatu sistem penilaian berbasis risiko berupa indeks pengawasan yang disebut dengan IKKN (Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir). IKKN merupakan indikator mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang didasarkan pada Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF).
“Indeks inilah yang menjadi cerminan komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklirnya secara selamat, aman dan tenteram,” pungkasnya.