AP I Pastikan Protokol New Normal Bejalan Ekfektif di Kawasan Bandara

E-Magazine November - Desember 2024

Jakarta, Bumntrack.co.id – PT Angkasa Pura I (Persero) menyosialisasikan Protokol New Normal kepada seluruh pemangku kepentingan di bandara sebagai langkah persiapan memasuki masa new normal. Pasalnya pada periode 25-31 Mei 2020 lalu, Angkasa Pura I telah melayani hingga 7.931 pergerakan pesawat. Peningkatan trafik ini perlu diantisipasi dengan penerapan Protokol New Normal di bandara untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.

“Seiring dengan rencana penerapan fase new normal oleh Pemerintah, di mana nantinya akan terdapat pelonggaran pembatasan kegiatan ekonomi dan sosial dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kami perlu menyosialisasikan Protokol New Normal yang telah kami rancang untuk diterapkan oleh para pemangku kepentingan,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi di Jakarta, Minggu (7/6).

Adapun Protokol New Normal untuk para pemangku kepentingan di bandara seperti Protokol new normal untuk petugas/ pramusaji/ kasir/ juru masak, perkantoran atau ruang usaha, tata cara pelayanan, pengguna jasa/ pembeli, metode transaksi, pengiriman dan penerimaan barang dan pengelolaan sampah/ limbah.

Untuk Protokol New Normal untuk Petugas/ Pramusaji/ Kasir/ Juru Masak, mereka dilangkapi seragam dengan identitas dan alat pelinding diri (APD): pelindung wajah, masker, kartu magnetik/ tempel, sarung tangan, celemek, penutup kepala, masker sanitasi, seragam juru masak, sepatu pengaman. Dilakukan secara intensif pemeriksaan kondisi kesehatan, pemeriksaan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. Sebelum dan sesudah melayani, mengenakan atau berganti seragam kerja di lokasi bertugas. Kemudian Cuci tangan sebelum dan sesudah melayani.

Sedangkan Protokol New Normal untuk Perkantoran atau Ruang Usaha antara lain menganjurkan penyediaan alat sterilisasi dengan sinar UV atau alat lainnya dengan fungsi sama (disinfektan). Angkasa pura juga Menganjurkan media pembayaran nontunai, dan atau penyediaan media pembayaran elektronik (EDC) dan multiuser.

Khusus untuk restoran, layanan makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas dengan pengaturan jarak antar meja minimal 1,5 meter. Selain itu, di tiap kategori tempat dan fasilitas tersebut dilakukan pembersihan, sanitasi, disinfeksi sebelum dan sesudah digunakan serta disediakan APD dan alat pemeriksaan kondisi kesehatan (pemindai suhu tubuh).

Untuk Protokol New Normal terkait Tata Cara Pelayanan, AP1 akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengguna jasa untuk jenis usaha di area publik. Menerapkan pengaturan sirkulasi, jumlah pengunjung, dan batasan waktu kunjungan di pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan (maksimum 50% dari kapasitas).

“Sedangkan Protokol New Normal bagi Pengguna Jasa/ Pembeli antara lain, Kondisi sehat dengan suhu di bawah 37,3 derajat celcius, Menggunakan masker, Cuci tangan sebelum dan sesudah berbelanja/ makan/ minum serta Menjaga jarak satu sama lain pada saat berbelanja, mengantre, dan atau duduk minimal 1,5 meter,” jelasnya.

Bagikan:

#BUMN Award #BBMA Award
#Anugerah BUMN 2024
#BTN Persaingan Usaha  #3000 KPR Prabowo #Talenta BSI. #Pengelolaan sampah BNI. #Akad Masal KPR BTN

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.