Aturan Baru Naik KRL, Wajib Tunjukkan STRP
Jakarta, Bumntrack.co.id – Sebagai anak usaha BUMN yang bergerak di bidang transportasi KRL, KAI Commuter terus menjalanan penerapan protokol kesehatan dan peraturan di masa PPKM Darurat. Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021 mulai 12 Juli 2021 seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
“KAI Commuter bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL. Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL,” kata VP Corsec KAI Commuter, Anne Purba di Jakarta, Jumat (9/7).
Sementara itu hingga pukul 19.00 WIB, pengguna KRL di seluruh stasiun sebanyak 200.369 orang atau berkurang 3 persen dibanding kemarin di waktu yang sama.
“KAI Commuter sebagai operator KRL terus berupaya menghadirkan layanan terbaik bagi penggunanya. Beroperasinya layanan KRL ini dikhususkan bagi pengguna yang masih harus beraktivitas diluar rumah, terutama bagi pengguna yang beraktivitas di sektor kritikal dan esensial sesuai aturan pemerintah,” tegasnya.
KAI Commuter terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat serta peraturan-peraturan pemerintah di masa PPKM Darurat ini. Kami mengimbau masyarakat untuk beraktivitas di rumah saja kepada para pengguna yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal.
Layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya.