BERITA

Bandara Soetta Perketat Pelaku Perjalanan Internasional Cegah Masuknya Covid-19 Varian Omicron

Jakarta, Bumntrack.co.id – Dalam rangka melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari penyebaran Covid-19 varian baru Omricon, Bandara Soekarno Hatta bersama stakeholder terkait melakukan pengetatan pengawasan pelaku perjalanan internasional.

“Penumpang rute internasional baik WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta harus menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP Kementerian Kesehatan) dr. Darmawali Handoko di Jakarta, Jumat (3/12).

Selain itu, berdasarkan SE Menhub Nomor 102 Tahun 2021 mengatur penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho. Seiring dengan penutupan sementara masuknya WNA tersebut, stakeholder Bandara Soekarno-Hatta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional.

“Setelah dilakukan koordinasi di antara stakeholder, titik checkpoint akan ditambah untuk memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 dapat diterapkan dengan baik,” kata Director of Operation & Services AP II, Muhamad Wasid.

Penambahan titik checkpoint adalah pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat. “Sebelumnya, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Sekarang, akan ditambah lagi dengan pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi,” jelas Muhamad Wasid.

Adapun untuk stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi eksisting bagi pelaku perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk ke wilayah Indonesia. Pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini guna memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari 11 negara sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 ini berjalan efektif.

“Petugas imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan, dan bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia tidak akan memproses lebih lanjut kedatangan internasional,” jelas Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi.

Bandara Soekarno-Hatta juga sangat siap dalam menjalankan tes NAAT/jenis lainnya atau tes RT-PCR bagi penumpang pesawat yang baru mendarat. Saat ini Bandara Soekarno-Hatta telah dilengkapi fasilitas laboratorium Bio Safety Laboratorium Level-2 (BSL-2) berkapasitas pemeriksaan sampel hingga 1.216 sampel per jam atau sekitar 29.184 per hari. “Fasilitas BSL-2 ini mendukung upaya mencegah kasus impor COVID-19,” jelasnya.

Adapun setelah selesai memproses kedatangan internasional di bandara, penumpang wajib menjalani karantina di lokasi yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.

Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.

Angkasa Pura II hingga kini masih konsisten menerapkan protokol kesehatan 5M secara ketat. Calon penumpang pesawat wajib menggunakan masker ganda di kawasan bandara maupun di pesawat. Selain itu, dalam rangka menjaga jarak sekaligus mengurangi potensi kerumunan, AP II menerapkan batas antrian hingga ruang tunggu dengan tanda khusus. AP II juga menyediakan pola kebiasaan hidup sehat dengan mencuci tangan atau memakai hand sanitizer.

“Petugas bandara bersama stakeholder juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi ini demi untuk membantu mengurangi laju penularan Covid-19,” tambahnya.

Protokol kesehatan wajib dilakukan bagi penumpang dan petugas di lapangan. Penumpang wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun. Selain itu, ruang tunggu di bandara diatur sedemikian rupa agar jarak antar pengunjung tidak terlalu berdekatan. Sterilisasi fasilitas umum dilakukan secara rutin untuk menekan titik-titik penularan Covid-19. Angkasa Pura mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti.

Artikel Terkait

Back to top button