BERITA

BPH Migas: Mobil Barang Perkebunan dan Pertambangan Tidak Berhak Dapat Subsidi BBM

Seorang petugas sedang menunjukkan nozzel di SPBU Kompak 56.86203, Omesuri Kabupaten Lembata, NTT

Jakarta, BUMN TRACK – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan edukasi dan informasi kebijakan hilir migas kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran.

Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra menegaskan, konsumen pengguna BBM subsidi telah diatur dalam Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

“Mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan tidak berhak mendapatkan subsidi,” kata Anggota Komite BPH Migas, Yapit Sapta Putra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (20/9/23).

Pihaknya terus mengkaji adanya potensi kerawanan terkait pendistribusian BBM subsidi pada daerah yang terdapat kegiatan tersebut.

Menurutnya, diperlukan pemantauan yang lebih ketat. Koordinasi serta kerja sama dengan berbagai pihak juga terus dilakukan untuk menjamin penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran.

Dirinya meminta masyarakat wilayah Kota Palu untuk berpartisipasi aktif membantu Pemerintah dalam mengawasi pendistribusian BBM subsidi.

“Kami harap informasi hari ini dapat diteruskan kepada keluarga dan kerabat dekat. Apabila dicurigai adanya potensi penyelewengan di lapangan, dapat menghubungi layanan aduan BPH Migas,” terangnya.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menuturkan pentingnya subsidi BBM tepat sasaran dikarenakan subsidi tersebut menggunakan APBN.

“Ini menyangkut kebutuhan kita sehari-hari terkait bahan bakar minyak. Maka dari itu, saya mengajak masyarakat Kota Palu turut mengawasi pendistribusian dan penggunaan dari BBM tersebut,” tuturnya.

Artikel Terkait

Back to top button