BERITA

BRI dan HIMBARA Selamatkan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Jakarta, Bumntrack.co.id – Pemerintah memprioritaskan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Salah satu implementasinya melalui restrukturisasi kredit oleh perbankan plat merah yang diikuti dengan pemberian modal kerja bagi UMKM sebagai salah satu sektor yang paling terdampak Covid-19.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, BUMN Track menyelenggarakan Talk Show BUMN untuk Indonesia bangkit dengan tema “Peran Perbankan Negara dalam Menyelamatkan UMKM, khususnya Petani dan Nelayan”. Acara yang dikemas bersamaan dengan Malam Anugerah BUMN 2020 ini berlangsung di The MAJ Senayan, Jakarta, Kamis (9/7) yang dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemic Covid-19.

Talk Show yang dipandu oleh moderator Pemred BUMN Track, Akhmad Kusaeni ini menghadirkan nara sumber Dirut BRI Sunarso dan Dr Tanri Abeng selaku Menteri BUMN periode 1998-1999 sekaligus Dewan Pakar BUMN Track. Diikuti oleh 100 undangan yang mayoritas terdiri dari para Dirut dan Direksi BUMN, talk Show tersebut mengupas seputar strategi perbankan negara dalam upaya penyelamatan UMKM di tengah pandemi sehingga menggairahkan kembali perekonomian nasional.

Hingga akhir Juni 2020, Bank BRI yang memiliki lebih dari 11 juta nasabah telah merestrukturisasi kredit sebanyak 2,9 juta nasabah UMKM terdampak Covid-19 dengan total Rp176,6 triliun.

BRI menerapkan empat skema dalam memberikan restrukturisasi kredit yang disesuaikan dengan kondisi debitur yang terdampak Covid-19. Pertama, jika debitur UMKM mengalami penurunan omzet hingga 30 persen, restrukturisasi yang diberikan adalah penurunan bunga dan penundaan angsuran.

Skema kedua, jika debitur UMKM mengalami penurunan omzet penjualan antara 30-50 persen maka dilakukan penundaan angsuran pokok dan penurunan bunga. Ketiga, bila penurunan omzet mencapai 50-75 persen, ditetapkan penundaan pokok utang dan bunga selama enam bulan. Terakhir, bila omzet menurun lebih dari 75 persen, maka pembayaran baik bunga maupun pokok ditunda selama satu tahun.

Artikel Terkait

Back to top button