BUMN Track Gelar Seminar Online dan Bedah Buku ‘Robohnya Asuransi Kami’
Jakarta, Bumntrack.co.id – Dalam rangka memberikan literasi kepada masyarakat sekaligus upaya transformasi ke sektor digital, BUMN Track menggelar seminar online ‘Rapuhnya tata kelola asuransi dan dampaknya terhadap industri keuangan di indonesia dan bedah buku ‘Robohnya Asuransi Kami’. Pada seminar yang digelar Rabu (10/3), BUMN Track menghadirkan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso serta penulis buku Irvan Rahardjo.
“Media merupakan salah satu empat pilar Demokrasi selain Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. BUMN Track sebagai Media cetak dan online telah berusia14 tahun dan Terverifikasi di Dewan Pers, di masa pandemi ini bertransformasi ke digital youtube channel BUMNTrack TV dan Aplikasi BUMN Indonesia. Melalui kegiatan ini, BUMN Track ingin menjelaskan kepada khalayak dan khususnya Nasabah Jiwasraya, bagaimana Penyelamatan yang dilakukan tim restrukturisasi. Kami juga menyandingkan Irvan Rahardjo selaku penulis yang membedah kasus Jiwasraya dan memberikan pandangan Solusi transformasi bagi Jiwasraya,” kata CEO BUMN Track, SH. Sutarto ketika membuka seminar online di Jakarta, Rabu (10/3).
Sebagai wakil Pemerintah, Ombudsman yang merupakan Pengawas Pelayanan publik akan memberikan pencerahan karena merupakan wakil Pemerintah sebagai Pengawas jasa Keuangan OJK. “Melalui seminar dan bedah buku, semoga bapak/ibu mendapatkan banyak manfaat dari kegiatan ini. Dan kami atas nama BUMN Track mohon maaf bila ada kekurangan,” terangnya.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan secara awam, masyarakat membutuhkan asuransi ketika sedang berduka. Misalnya, ketika ada tagihan Rumah Sakit yang membuat pengeluaran membengkak bahkan menguras tabungan. “Saat berduka itulah sisi manusia kita diuji. Sehingga industri asuransi merupakan produk yang menjunjung tinggi kemanusian. Industri asuransi ini harus dikelola dengan cara yang beradab,” jelasnya.
Kasus Jiwasraya yang saat ini masih dalam proses peradilan menjadi pukulan bagi industri asuransi. Berdasarkan data OJK pada Januari 2021, ada 148 pelaku usaha asuransi yang berada di Indonesia. Meskipun demikian, minat masyarakat untuk ikut asuransi masih rendah.
“Meskipun ada kasus hukum asuransi, namun asuransi masih tergolong baik, jauh dari batas bawah OJK,” terangnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa salah satu tugas dan fungsi ombudsman adalah menerima pengaduan dari masyarakat. Pada 2020, Ombudsman telah menerima 38 pengaduan mengenai permasalah asuransi. Pengaduan tersebut diluar jaminan sosial pada jaminan sosial nasional.