Dampak Larangan dan Pembatasan Impor bagi Indonesia

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Peneliti dari Politeknik Keuangan Negara Sekoleh Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) yang bekerja sama dengan Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan, mengaji dampak implementasi peraturan pembatasan impor pada pola perdagangan internasional.

Hasilnya, diketahui bahwa aturan pembatasan dapat menurunkan atau menahan laju dari lonjakan impor.

Peneliti dari PKN STAN, Marsanto Adi Nurcahyo bersama anggota tim peneliti lainnya termasuk dari LNSW, menganalisis pembatasan impor sepeda yang dilakukan pemerintah ketika pandemi.

“Waktu itu kami beserta tim melihat adanya suatu fenomena di mana naiknya tren olahraga sepeda dan ini berimbas pada lonjakan impor yang masuk ke Indonesia. Lonjakan impor komoditas sepeda terjadi terutama pada bulan-bulan setelah pandemi yaitu saat trennya olahraga sepeda. Kemudian pemerintah Indonesia merespon lonjakan impor sepeda itu dengan melakukan adanya aturan pembatasan,” kata Marsanto Adi Nurcahyo ditulis Selasa (8/7/25).

Aturan pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.

Sebelum tahun 2020, tidak ada larangan maupun pembatasan untuk impor komoditas sepeda. Sementara terbitnya Permendag 68/2020, impor barang sepeda harus mempunyai persetujuan impor dan laporan surveyor.

“Sebelumnya dia barang bebas, siapapun boleh impor, kemudian waktu itu yang boleh impor adalah pihak-pihak yang mempunyai persetujuan impor dan laporan surveyor,” jelas Marsant.

Dirinya menekankan bahwa dengan aturan pembatasan yang bersifat border, komoditas yang diimpor tidak dapat keluar dari pelabuhan kalau dia tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Tepat setelah dilakukan aturan pembatasan pada Agustus 2020, terjadi penunurunan importasi sepeda pada September, Oktober dan November pada tahun tersebut.

“Berarti bisa dikatakan bahwa aturan larangan dan batasan atas komoditi sepeda ini berhasil menurunkan lonjakan impor barang sepeda yang tentu kalau kita lihat dampaknya mungkin akan bisa melindungi industri dalam negeri dan sebagainya,” jelasnya.

Tim peneliti pun menyarankan agar pemerintah ketika hendak mengimplementasikan aturan pembatasan, perlu mempertimbangkan efektivitasnya. Terkait penelitian kali ini, terbukti larangan dan pembatasan impor memengaruhi pola perdagangan internasional dan efektif untuk menurunkan nilai impor.

Selain itu, dapat dilakukan analisis dengan peramalan sebelum pemberlakuan aturan.

Penelitian Dampak Implementasi Peraturan Pembatasan Impor Pada Pola Perdagangan Internasional ini merupakan salah satu dari penelitian yang dipaparkan dalam Research Day di Kantor LNSW. Adapun penelitian lainnya bertajuk “Dampak ASEAN-China Free Trade Area Terhadap Volume Ekspor Indonesia: Trade Dynamics Analysis; Faktor Penentu Kepuasan Eksportir dalam Pemanfaatan Surat Keterangan Asal Elektronik; dan Analisis Pengaruh Preferensi Tarif, Rules of Origin, Fasilitas Perdagangan, dan Pembatasan Ekspor.”

Temuan menarik lainnya ditemukan dari kajian bertajuk “Dampak ASEAN-China Free Trade Area Terhadap Volume Ekspor Indonesia: Trade Dynamics Analysis”.

Menurut peneliti PKN STAN Sri Murwani, beberapa studi terdahulu mengatakan bahwa ACFTA memberikan keuntungan untuk sebagian komoditas. ACTFA dipandang berdampak positif terhadap ekspor Indonesia, khususnya komoditas tekstil, kopi, karet, dan minyak kelapa. Namun di bawah ACFTA, terjadi penurunan volume ekspor pada komoditas seperti kakao dan jagung.

Selain itu, studi terdahulu menemukan China dan Singapura diuntungkan dengan peningkatan surplus perdagangan dan keuntungan di sektor-sektor tertentu, sementara Indonesia justru menurun.

Sri Wuryani beserta tim yang bekerja sama dengan LNSW, lantas meneliti hal ini guna meningkatkan peran ACFTA dalam perdagangan Indonesia dan mendorong kerja sama yang lebih lanjut jika memang dampaknya menguntungkan.

Mereka mengeksplorasi korelasi antara ACFTA, volume ekspor Indonesia, serta indikator ekonomi seperti produk domestik bruto (PDB), inflasi, dan nilai tukar dari tahun 2000 hingga 2020.

Hasilnya ditemukan bahwa ACFTA berdampak cukup besar terhadap volume ekspor Indonesia, dengan tingkat signifikansi 1 persen. Kendati begitu, dampak positif ini sangat dipengaruhi oleh faktor lain.

Produk Domestik Bruto (PDB) negara asal dan tujuan berdampak positif terhadap volume ekspor Indonesia. Hal ini sejalan dengan teori ekonomi bahwa peningkatan pendapatan suatu negara menyebabkan peningkatan permintaan barang dan jasa, termasuk yang berasal dari luar negeri.
Demikian pula dengan inflasi, ternyata secara signifikan memengaruhi kinerja ekspor Indonesia pada tingkat signifikansi 1 persen.

Ini lantaran komoditas perdagangan internasional utama Indonesia adalah barang tanpa substitusi, sehingga permintaan terhadap komoditas ini bersifat inelastis. Akibatnya, meskipun harga naik, volume ekspor Indonesia meningkat karena meningkatnya permintaan luar negeri terhadap barang tersebut.

Selain itu, peningkatan nilai tukar Indonesia dengan negara tujuan akan meningkatkan volume ekspornya. Hal ini karena nilai tukar yang lebih kuat memperkuat daya beli, baik di dalam negeri maupun internasional. “Kami menyarankan otoritas moneter untuk menjaga kestabilan nilai tukar sehingga pada akhirnya ekspor dapat berkinerja lebih baik,” simpul Sri Murwani.

Dalam sambutannya, Direktur PKN STAN Evy Mulyani menyatakan bahwa ini merupakan kali pertama bagi kampusnya untuk mengadakan penelitian bersama dengan lembaga pemerintahan. Dia berharap hasil penelitian dapat menjadi rekomendasi kebijakan bagi pimpinan di kementerian/lembaga.

Di kesempatan yang sama, Kepala LNSW Oza Olavia menyampaikan bahwa keempat penelitian bersama antara LNSW dan PKN STAN kali ini sangat relevan dengan arahan Presiden Prabowo beberapa waktu untuk melakukan deregulasi. “Ini akan memberikan hal-hal yang positif untuk masukan kita dari sisi pengambil kebijakan ataupun dari sisi tugas kita lainnya di Lembaga National Single Window,” tutup kepala LNSW.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.