Dukung Daya Saing Produk Lokal, Sucofindo Surabaya Layani 672 Sertifikasi TKDN di Jatim

E-Magazine November - Desember 2024

Jakarta, Bumntrack.co.id – PT Sucofindo (Persero) Cabang Utama Surabaya memverifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari 125 perusahaan terhadap 672 produk yang mendapatkan sertifikat selama tahun 2021 dari Kementerian Perindustrian. Verifikasi TKDN bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

“Sucofindo Cabang Utama Surabaya terus berkomitmen menjalankan penugasan pemerintah dalam melakukan verifikasi TKDN terhadap barang dan jasa sehingga produk lokal kian kompetitif dan mampu bersaing dengan produk impor,” kata Kepala Sucofindo Cabang Utama Surabaya, Edi Sugiarto melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (14/12).

Sebanyak 672 sertifikat itu terdiri atas bahan penunjang pertanian (16 produk), mesin dan peralatan pertanian (11 produk), mesin dan peralatan pabrik (2 produk), bahan bangunan/konstruksi (106 produk), logam dan barang logam (75 produk), bahan kimia dan barang kimia (43 produk). Selain itu, sertifikasi terhadap peralatan kelistrikan (23 produk), alat transport (11 produk), bahan dan peralatan Kesehatan (48 produk), pakaian dan perlengkapan kerja (19 produk), peralatan olahraga dan pendidikan (10 produk), dan barang lainnya (162 produk).

Pihaknya berharap agar semakin banyaknya industri lokal yang sadar akan pentingnya TKDN ini, ke depan dapat membangkitkan penggunaan produk dalam negeri dengan kualitas dan spesifikasi yang mampu bersaing dengan produk dari negara lain di pasar global. Penggunaan produk lokal juga mampu menngkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.

“Sucofindo terus berupaya membantu P3DN [Kementerian Perindustrian] dalam meningkatkan sertifikasi TKDN untuk berbagai produk dalam negeri,” jelasya.

Saat ini, jumlah produk yang sudah mendapatkan sertifikat TKDN terus bertambah dari tahun ke tahun. TKDN menjadi salah satu upaya dari pemerintah dalam meningkatkan industri dalam negeri agar mampu bersaing dengan industri luar serta menjaga produk-produk dalam negeri agar tidak tergerus oleh produk import. TKDN juga bertujuan untuk meningkatkan utilisasi nasional yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi industri sehingga mampu bersaing di pasar dunia; meningkatkan kesempatan kerja; penghematan devisa negara; dan mengurangi ketergatungan terhadap produk luar. Pemberlakuan dan adanya kebijakan TKDN mengartikan bahwa pemerintah ingin menjaga keberlangsungan produksi dari industri dalam negeri dan industri dalam negeri juga ikut berkembang.

“Untuk mendapatkan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, setiap produk wajib memiliki nilai TKDN minimal 25 persen,” terangnya.

Bagikan:

#BUMN Award #BBMA Award
#Anugerah BUMN 2024
#BTN Persaingan Usaha  #3000 KPR Prabowo #Talenta BSI. #Pengelolaan sampah BNI. #Akad Masal KPR BTN

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.