BERITA

Pembentukan Anak dan Cucu Perusahaan BUMN Bakal Diperketat

Jakarta, Bumntrack.co.id – Menteri BUMN Erick Thohir  bakal melakukan gebrakan  baru  dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur pembuatan  anak dan cucu perusahaan.  Hal tersebut disampaikan Erick dalam rapat  dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI (2/12/2019).

Adanya  Permen tersebut akan lebih mengunci  agar dalam pembentukan  anak dan cucu BUMN tidak lagi dilakukan sembarangan, tapi harus ada alasannya.   Namun yang paling penting, lanjut  Erick, ia akan duduk bersama dengan Menteri Keuangan  dalam rapat terbatas  (ratas) bersama Presiden membahas  peraturan menteri tersebut serta mencari solusinya.

“Dalam pembentukan anak dan cucu usaha BUMN perlu ada alasan. Tidak main bentuk saja. Apalagi lagi tadi dari Komisi VI DPR sangat keras. Kebanyakan pembentukan anak dan cucu perusahaan  sebenarnya lebih mengerdikan perusahaan BUMN yang sudah untung,” jelas Erick.

Erick menambahkan, keberadaan permen yang mengatur anak dan cucu ini  bukan berarti semua anak perusahaan BUMN sakit.  Ia mengambil contoh  Telkom dan anak usahanya Telkomsel sangat sehat.  Atau yang terbaru, Krakatau Steel dan Krakatau Posco, juga  sangat sehat.

Krakatau Posco merupakan perusahaan kerjasama Krakatau Steel  (Indonesia) dan Posco (Korea). Perusahaan tersebut merupakan pabrik baja terpadu yang memiliki teknologi blast furnace pertama di Indonesia. Produksi komersial Krakatau Posco telah dimulai pada awal 2014,  dan melayani pasar baja Indonesia serta regional.

Peraturan menteri tersebut masih dalam tahap pembahasan. Lewat peraturan  tersebut, nantinya  BUMN tak lagi gampang membuat anak maupun cucu  perusahaan.  Pasalnya, selama ini BUMN dinilai terlalu mudah membuat  anak dan cucu  perusahaan sehingga jumlah dan efektiftasnya tak terkendali.

Bahkan ada  bisnis  anak  BUMN yang malah mengganggu bisnis  induk perusahaan.  Ada pula anak perusahaan BUMN yang  mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  tetapi  pihak Kementerian BUMN tidak mendapat laporan kegiatan tersebut. 

Erick juga mengharapkan agar PP No.41 Tahun 2003 diubah. Ia berharap peran kerja atau kewenangan Kementerian BUMN bisa lebih diperluas, sehingga  bisa memilki hak  untuk menutup atau memerger BUMN. Dari sisi penanaman  modal tetap merupakan  ranah Kementerian Keuangan tapi dari sisi operasional perlu ada relaksasi supaya prosesnya bisa lebih cepat.

Ketika disinggung perluasan kewenangan Kementerian  BUMN tersebut  bakal mengurangi jumlah BUMN yang ada, Erick menjawab secara diplomatis.

 “Bisa saja. Dengan melihat jumlah BUMN yang mencapai 142 perusahaan, belum lagi anak dan cucu perusahaan, akan dikaji lebih baik yang mana,” jelasnya.

Erick juga menyampaikan, dari  keuntungan BUMN sebesar Rp210 triliun, 70 persen berasal dari  hanya 15 BUMN. Maka  lebih baik sedikit jumlah BUMN tetapi lebih sehat. (*)

Artikel Terkait

Back to top button