Pembentukan Anak dan Cucu Perusahaan BUMN Bakal Diperketat
Jakarta, Bumntrack.co.id – Menteri BUMN Erick Thohir bakal melakukan gebrakan baru dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur pembuatan anak dan cucu perusahaan. Hal tersebut disampaikan Erick dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI (2/12/2019).
Adanya Permen tersebut akan lebih mengunci agar dalam pembentukan anak dan cucu BUMN tidak lagi dilakukan sembarangan, tapi harus ada alasannya. Namun yang paling penting, lanjut Erick, ia akan duduk bersama dengan Menteri Keuangan dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden membahas peraturan menteri tersebut serta mencari solusinya.
“Dalam pembentukan anak dan cucu usaha BUMN perlu ada alasan. Tidak main bentuk saja. Apalagi lagi tadi dari Komisi VI DPR sangat keras. Kebanyakan pembentukan anak dan cucu perusahaan sebenarnya lebih mengerdikan perusahaan BUMN yang sudah untung,” jelas Erick.
Erick menambahkan, keberadaan permen yang mengatur anak dan cucu ini bukan berarti semua anak perusahaan BUMN sakit. Ia mengambil contoh Telkom dan anak usahanya Telkomsel sangat sehat. Atau yang terbaru, Krakatau Steel dan Krakatau Posco, juga sangat sehat.
Krakatau Posco merupakan perusahaan kerjasama Krakatau Steel (Indonesia) dan Posco (Korea). Perusahaan tersebut merupakan pabrik baja terpadu yang memiliki teknologi blast furnace pertama di Indonesia. Produksi komersial Krakatau Posco telah dimulai pada awal 2014, dan melayani pasar baja Indonesia serta regional.
Peraturan menteri tersebut masih dalam tahap pembahasan. Lewat peraturan tersebut, nantinya BUMN tak lagi gampang membuat anak maupun cucu perusahaan. Pasalnya, selama ini BUMN dinilai terlalu mudah membuat anak dan cucu perusahaan sehingga jumlah dan efektiftasnya tak terkendali.
Bahkan ada bisnis anak BUMN yang malah mengganggu bisnis induk perusahaan. Ada pula anak perusahaan BUMN yang mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetapi pihak Kementerian BUMN tidak mendapat laporan kegiatan tersebut.
Erick juga mengharapkan agar PP No.41 Tahun 2003 diubah. Ia berharap peran kerja atau kewenangan Kementerian BUMN bisa lebih diperluas, sehingga bisa memilki hak untuk menutup atau memerger BUMN. Dari sisi penanaman modal tetap merupakan ranah Kementerian Keuangan tapi dari sisi operasional perlu ada relaksasi supaya prosesnya bisa lebih cepat.
Ketika disinggung perluasan kewenangan Kementerian BUMN tersebut bakal mengurangi jumlah BUMN yang ada, Erick menjawab secara diplomatis.
“Bisa saja. Dengan melihat jumlah BUMN yang mencapai 142 perusahaan, belum lagi anak dan cucu perusahaan, akan dikaji lebih baik yang mana,” jelasnya.
Erick juga menyampaikan, dari keuntungan BUMN sebesar Rp210 triliun, 70 persen berasal dari hanya 15 BUMN. Maka lebih baik sedikit jumlah BUMN tetapi lebih sehat. (*)