BERITA

Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat ATR-72-600 Era Ari Askhara

Jakarta, Bumntrack.co.id – Menteri BUMN, Erick Thohir melaksanakan program “bersih-bersih BUMN” dengan melibatkan Kejaksaan Agung. Didampingi Wamen BUMN I Kartika Wirjoatmodjo, Menteri Erick Thohir mendatangi Gedung kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Erick diterima oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin membicarakan restrukturisasi Garuda Indonesia dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyewaan pesawat ATR 72-600.

“Garuda ini sedang dalam tahap Restrukturisasi, tetapi yang kita sudah ketahui juga, secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi, dengan merek yang berbeda-beda. Khususnya hari ini (dengan merek) ATR 72-600,” kata Menteri BUMN, Erick Thohir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/1/22).

Pihaknya terus fokus mentransformasi Garuda agar lebih akuntabel, profesional, dan transparan. “Sudah bukan eranya menuduh, kami bertindak berdasarkan bukti. Terima kasih untuk Kejaksaan Agung telah mendampingi BUMN dalam bertransformasi,” lanjutnya.

Untuk mendukung laporan tersebut, Kementerian BUMN sudah menyerahkan bukti-bukti audit investigasi, berupa dokumen administrasi yang dikumpulkan tidak hanya dari Kementerian BUMN, tetapi juga hasil audit dari BPKP. Hal tersebut merupakan bagian dari program pembersihan BUMN yang sudah disepakati bersama dengan Kejaksaan Agung sejak awal tahun seperti Garuda Indonesia, ASABRI dan Jiwasraya.

“Selama ini tentu tidak hanya ASABRI, dan Jiwasraya, tetapi hari ini juga Garuda Indonesia. Dari pihak kejaksaan Agung terus mendampingi kami. Karena penting buat kami adalah transformasi dari administrasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” tandas Erick.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam rangka mengambil langkah-langkah terkait kasus yang ada di BUMN. Kejaksaan Agung akan terus mendukung program-program Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih BUMN. Dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia terjadi saat kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) berinsial AS.

“ATR 72-600 ini di zaman AS yang sekarang masih ada di dalam tahanan. Zaman Direktur Utamanya adalah AS,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin.

Berdasarkan penulusuran, ada dua Dirut PT Garuda Indonesia yang sama-sama tersandung masalah yakni ES dan AS. Kuat dugaan AS adalah Ari Askhara yang merupakan Direktur Utama tersangkut kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Sedangkan ES adalah Emirsyah Satar menjabat sebagai Dirut di perusahaan pelat merah itu sejak 2005. Kemudian, ia mengundurkan diri dari jabatannya pada 8 Desember 2014. Saat ini, Emirsyah merupakan terpidana kasus korupsi yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 3 Februari 2021 lalu.

Artikel Terkait

Back to top button