BERITA

Faba Jadi Komoditas Tinggi, Kementerian LHK dan ESDM Harus Duduk Bersama

Jakarta, Bumntrack.co.id – Saat ini sudah seharusnya abu batubara atau FABA dari PLTU atau industri menjadi aneka komoditas yang bernilai tinggi. Pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK dan Kementerian ESDM perlu duduk bersama, segera menyusun petunjuk teknik (juknis) pemanfaatan Faba di Indonesia.

“Pemerintah seharusnya memfasilitasnya pemanfaatan Faba ini dengan baik. Dengan begitu, investor baik lokal atau asing mau masuk dan menanamkan modalnya dengan aman dan ada kepastian hukum,” kata Pengamat kebijakan publik dan senior konsultan Menteri LHK Agus Pambagio pada webinar “Pemanfaatan Faba Sumber PLTU Untuk Kesejahteraan Masyarakat” di Jakarta, Kamis (1/4).

Pemerintah melalui Kementerian ESDM siap memfasilitas dan membuat kebijakan yang mendukung pengembangan potensi Faba di Indonesia. Abu hasil pembakaran batubara baik di PLTU atau industri di Indonesia bisa dimanfaatkan untuk aneka kebutuhan praktis di masyarakat. Pemerintah melalui APBN/ APBD bahkan melalui Kementerian Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi bisa memanfaatkan Dana Desa untuk mengembangkan Faba ini. Abu hasil pembakaran batubara jangan dibiarkan menjadi libah yang merusak dan menakutkan bagia warga.

“Paling tidak dana di APBN/APBD, dana Pemerintah bisa menjadi pancingan atau pendorong masuknya investasi ke pengolahan Faba ini. Yang pastti, niat baik itu ada dan ditunjukkan dulu,” tambahnya.

Hasil penelitan ilmiah di kampus atau lembaga Pemerintah mengungkapkan bahwa Faba bukan termasuk limbah beracun atau B3. “Artinya, Faba bisa dimanfaatkan untuk industri lebih yang lebih besar. Implikasisnya, mampu membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa juga,” jelas Agus.

Peneliti Balai Keramik Subari mengatakan pemanfaatan Faba lebih lanjut butuh aturan dan petunjuk teknis dari aparat terkait. Dengan begitu, pihak PLTU atau industri bisa melepas Faba dengan aman dan tidak melanggar aturan apalagi mencemari lingkungan. “Ada beberapa ketentuan teknis yang perlu diatur Pemerintah. Mereka itu antara lain, tata cara pengangkutan, penimbunan, pengolahan serta tata naiaganya jika perlu. Pemerintah harus hadir dan melindungi kepentingan rakyat yang lebih besar,” papar Subari.

Jenis dan ragam pemanfaatan Faba di Indonesia sangat banyak. Faba bisa diolah dan diberdayakan menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi. Hasil penelitian Puslitbang TekMIRA membuktikan FABA berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan refraktori cor, bahan penimbunan dalam kegiatan reklamasi tambang; bahan substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang serta bahan pembenah lahan untuk memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang.

Aplikasi pemanfaatan Faba lainnya yang sudah diterapkan di lapangan sebagian besar terkait dengan bidang konstruksi dan infrastruktur. PLTU Paiton 1-2, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) telah memanfaatkan 100 persen fly asha sebagai green pozzolan sebagai material pembangunan jalan tol Manado – Bitung, di Provinsi Sulawesi Utara.

Strategi optimalisasi pemanfaatan FABA secara masif lainnya adalah sebagai material pencegah pembentukan air asam tambang, seperti yang dilakukan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Perusahaan ini telah mendapat persetujuan KLHK dalam pelaksanaan uji coba pemanfaatan Faba, sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (Potential Acid Forming/PAF) di tambang KPC.

Faba juga dapat diaplikasikan di sektor pertanian. Balai Penelitian Tanah (Balittanah), Kementerian Pertanian menyatakan aplikasi FABA dapat meningkatkan efisiensi pemupukan serta memperbaiki lingkungan perakaran tanaman. Selain sebagai pembenah tanah, FABA merupakan sumber bahan baku pupuk silika yang paling potensial di Indonesia, karena kandungan silika yang tinggi.

Penambahan pupuk silika sangat bermanfaat untuk memperkuat batang tanaman padi dan serelia. Penelitian pemanfaatan FABA untuk dijadikan pupuk juga tengah dikerjakan PLTU Ombilin dimulai dari skala rumah kaca hingga skala lapangan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin pemanfaatan.

Artikel Terkait

Back to top button