Impor Baja Kembali Meningkat, IISIA: Pemerintah Harus Kendalikan, Demi Kemandiran Industri Baja Nasional

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Industri baja nasional saat ini masih dihadapkan pada permasalahan tingginya impor baja yang masuk ke Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (“BPS”), volume impor baja kode HS 72 sampai Q3 2021 masih tinggi sebesar 4,3 juta ton, dimana mengalami kenaikan sebesar 20% dibandingkan periode yang sama tahun 2020 sebesar 3,6 juta ton. Dari peningkatan tersebut, porsi impor terbesar merupakan produk baja Cold Rolled Coil/Sheet (“CRC/S”) yaitu sebesar 1,33 juta ton atau mengalami kenaikan 63% dibandingkan tahun 2020 pada periode yang sama sebesar 812 ribu ton. Peningkatan impor yang terjadi akan semakin berdampak pada tingkat utilisasi industri baja nasional dimana sampai dengan semester 1 2021 hanya sebesar rata-rata 40% (masih jauh dari kondisi good utilization sebesar 80%).

“Meningkatnya impor baja untuk HS 72 sampai Q3 2021 yang mencapai 20% secara kumulatif sangat tinggi. Khusus untuk produk CRC/S, selain mengalami peningkatan sebesar 63% dari tahun sebelumnya, sebesar 700 ribu ton atau 53% nya merupakan CRC/S paduan. Kondisinya sama seperti yang terjadi pada produk HRC, dimana CRC/S impor tersebut sebenarnya merupakan produk sejenis (closely resembling) dengan yang diproduksi produsen CRC/S nasional yaitu CRC/S karbon namun masuk sebagai CRC/S paduan dengan harga dumping. Dikhawatirkan kondisi tersebut akan terus berlangsung sampai Q2 2022 jika pemerintah tidak segera melakukan pengendalian, karena quota impor terus diberikan,” kata Ketua Klaster Flat product Asosiasi Industri Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA), Melati Sarnita di Jakarta, Senin (20/12).

Mengacu pada database IISIA, saat ini produsen baja nasional tengah merencanakan dan melakukan berbagai investasi baru dalam rangka meningkatkan kapasitas produksinya. Investasi baru tersebut tentu diarahkan untuk mengisi kekurangan kapasitas dengan membandingkan tingkat konsumsinya.

“Untuk produsen CRC/S nasional, kedepannya direncanakan akan ada penambahan fasilitas produksi seperti halnya PT Krakatau Steel-Posco dengan penambahan Cold Rolling Mill kapasitas 1,2 juta ton/tahun, PT AM/NS Indonesia dengan penambahan Cold Rolling Mill kapasitas 500 ribu ton/tahun, PT Sunrise Steel dengan penambahan Reversing Mill kapasitas 200 ribu ton/tahun dan juga PT New Asia International dengan penambahan Cold Rolling Mill kapasitas 800 ribu ton/tahun,” jelas Melati.

Bila dihitung secara total, nilai investasi yang sudah ditanamkan di industri baja mencapai sebesar USD 15,2 miliar atau setara Rp 215 triliun, yang terdiri dari baja karbon (carbon steel) sebesar USD 12 miliar atau setara Rp 170 triliun dan baja nirkarat (stainless steel) sebesar USD 3,2 miliar atau setara Rp 45 triliun. Dengan memperhatikan besarnya investasi tersebut, Pemerintah Indonesia perlu memberi perhatian terhadap investasi industri baja nasional melalui kebijakan yang berpihak dan saling terintegrasi.

“Investasi yang sangat besar secara konsisten sudah dikeluarkan oleh produsen baja nasional dari hulu hingga hilir, namun utilisasinya masih sangat rendah. Kita sangat berharap barang impor itu bisa dikendalikan agar produk kita bisa optimal di pasar domestik, selain juga dapat mendukung program pemerintah untuk substitusi impor dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” tambahnya.

Sebagai salah satu upaya pengendalian impor baja, IISIA telah mengusulkan kepada pemerintah serta mendukung pemerintah untuk segera mengimplementasikan neraca komoditas baja sebagai dasar pemberian ijin impor sesuai amanat PP Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian dan PP Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Hal tersebut dimaksudkan agar dalam pengajuan impor saat ini memperhatikan kemampuan suplai produsen dalam negeri.

“Neraca komoditas baja sangat penting untuk segera diimplementasikan. Harapannya, instrumen tersebut dapat digunakan sebagai basis perhitungan kebutuhan produk impor secara lebih adil dengan mempertimbangkan kemampuan suplai produsen dalam negeri. Selain itu, pemerintah diharapkan dapat melakukan monitoring atas impor produk baja secara reguler setiap minggu atau setiap bulannya dan dapat menyampaikan kondisi impor tersebut secara lebih transparan kepada pelaku atau asosiasi industri,” jelasnya.

Agar dapat kembali meningkatkan daya saing dan kinerjanya, industri baja nasional sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah utamanya dalam pengendalian impor. “Produsen dalam negeri terus mengupayakan efisiensi untuk meningkatkan daya saing produk nasional, tapi apa yang kami lakukan ini belum cukup tanpa adanya support pemerintah khususnya terkait pengendalian pemberian ijin impor. Hal tersebut akan sangat membantu peningkatan utilisasi dan perbaikan kinerja produsen baja nasional, serta pengamanan atas investasi yang saat ini sudah dan sedang dilakukan oleh produsen baja nasional,” tutupnya.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.