BERITA
Trending

Ini Dia Respons Pengamat Soal Akusisi Pegadaian kepada BRI

Pengamat Bidang Hukum, Suhardi Somomoejono

Rencana Kementerian BUMN akan melakukan aksi korporasi Holding Company atau akuisisi terhadap PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, mendapat sorotan sejumlah kalangan, termasuk pengamat hukum Suhardi Somomoejono.

Suhardi menilai, rencana holding company atau akuisisi yang dilakukan oleh Kementerian BUMN melanggar Pasal 77 Huruf c Undang-undang BUMN. Apabila dipaksakan, menurutnya, selain melanggar Undang-undang yang mengatur BUMN,  bisa juga merugikan Pegadaian serta seluruh karyawannya.

Menurut direktur pasca sarjana Universitas Mathla’ul Anwar Banten ini, rencana aksi korporasi BUMN tersebut harus disertai dengan kajian secara mendalam dan transparan antara lain terkait kinerja perusahaan plat merah tersebut, analisa terhadap perspektif bisnis dan sisi historis.

Rencana penggabungan itu juga harus mendapat persetujuan dari para pemegang saham yang diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS itu harus ada peryataan dari para pemegang saham bahwa kinerja Pegadaian tidak bagus atau mengalami penurunan kinerja dan mengalami kerugian. Jika perusahaan-perusahaan berkinerja bagus, maka tidak ada alasan untuk melakukan holding company atau akuisisi.

“Jika perusahaan itu kinerjanya bagus, justru harus didorong agar lebih maju sesuai dengan mekanisme yang ada. Bukan sebaliknya ingin diprivatisasi,” ungkap Suhardi.

Pegadaian yang lahir pada 01 April 1901 di Sukabumi, Jawa Barat bertujuan untuk melakukan usaha dibidang gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun syariah, dan jasa lainnya di bidang keuangan. Pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama untuk masyarakat berpenghasilan menengah kebawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas .

Sebagaimana diatur pula dalam pojk No. 31 tahun 2016, Pegadaian sebagai rolemodel bagi perusahaan pergadaian swasta dalam usaha gadai yang memiliki tugas khusus wajib meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Pegadaian sebagai BUMN heritage company yang telah berdiri selama 119 tahun dan mandiri dengan kondisi eksisting saat ini, sangat berperan penting secara strategis bagi perekonomian sebagai perpanjangan tangan negara bagi rakyat kecil, sudah seharusnya tetap dijalankan secara optimal serta menghindari aspek-aspek negatif yang dapat muncul dengan memposisikan Pegadaian sebagai anak perusahaan BUMN lain,” katanya.

Menurut Suhardi, keberadaan Pegadaian telah memberikan banyak kemudahan bagi kalangan rakyat kecil dalam sektor pembiyaan. Namun jika rencana holding company atau akuisisi ini terwujud, secara hukum statusnya akan berubah menjadi perusahaan terbuka sebagaimana induk holding. “Ini akan menimbulkan ketidakpastiaan usaha dan ketidakpastian hukum. Akibatnya, yang nanti akan dirugikan adalah rakyat kecil,” kata Suhardi.

Jika secara sistem Pegadaian tunduk terhadap peraturan perseroan terbuka, otomatis perusahaan itu akan tunduk terhadap hukum publik, dan akan terjadi lonjakan pengeluaran pajak yang besar salah satunya pada saat melakukan lelang. Pegadaian sudah tidak memiliki keistimewaan seperti yang telah dilakukan hingga saat ini, melainkan ke depan wajib melalui instansi lelang pemerintah lainnya.

 

Artikel Terkait

Back to top button