Jaksa Agung: Kondisi BBM Saat Ini Tidak Terkait dengan Proses Penyidikan yang Sedang Berlangsung

kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung
E-Magazine November - Desember 2024

Jakarta, BUMN TRACK – Ketika menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri,Jaksa Agung RI Burhanuddin menungkapkan bahwa penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) terjadi pada tahun 2018 hingga 2023.

Tempus (waktu) dalam perkara ini yakni periode 2018 s.d. 2023, sangat mempengaruhi tentang kondisi pertamax yang beredar di pasaran.

“Artinya bahwa periode 2024 sampai dengan saat ini, itu tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Jaksa Agung di Jakarta, Kamis (6/3/25).

Selain itu, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa bahan bakar minyak (BBM) sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi. Jaksa Agung menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.

“BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM yakni sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018 s.d. 2023 berarti tidak tersedia di tahun 2024. Saya tegaskan kembali bahwa kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” imbuh Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90. Bahan Bakar RON 88 dan RON 90 itu dilakukan penyimpanan di Orbit Terminal Merak (OTM) kemudian dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.

“Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan Tersangka dan ditahan. Tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan resmi dari PT Pertamina (Persero),” tambahnya.

Lalu, Jaksa Agung mengatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Kejaksaan Agung dengan PT Pertamina (Persero) dalam rangka Bersih-Bersih BUMN menuju Pertamina dengan Good Corporate Governance melalui perbaikan tata kelola PT Pertamina (Persero).

Jaksa Agung kembali menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak ada intervensi pihak mana pun, melainkan murni penegakan hukum. Saat ini Penyidik fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang rill dari tahun 2018 s.d. 2023.

“Tentunya dengan keterangan ini kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Diharapkan agar masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina serta institusi Kejaksaan yang terus bergerak kea rah yang lebih baik,” pungkas Jaksa Agung.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri menyampaikan apresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu anak perusahaan PT Pertamina. Hal itu mendorong jajaran PT Pertamina berintrospeksi menuju tata kelola yang lebih baik.

“Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini beredar di seluruh SPBU, kami telah melakukan uji rutin setiap tahun dengan Lemigas kepada Badan Usaha Hilir termasuk Pertamina,” ujar Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri.

Dari pengujian itu, Direktur Utama PT Pertamina mengungkapkan bahwa BBM Pertamina hasilnya sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Uji ini akan dilakukan terus menerus di seluruh Indonesia secara transparan agar masyarakat ikut serta mengawasi.

Hadir dalam pertemuan ini yaitu Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, VP Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas Renewable Energy PT Surveyor Indonesia M. Chairudin, President Director TUV Rheinland Indonesia I Nyoman Susila, Kepala Balai Besar Pengukian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS.

Untuk diketahui, salah satu modus yang digunakan adalah melakukan pembelian BBM dengan kadar RON 92, tetapi yang diterima BBM dengan kadar RON 88 atau 90.

“Ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90,” ujar Burhanuddin.

BBM tersebut kemudian disimpan di depo PT Orbit Terminal Merak (OTM). Kemudian dilakukan proses pencampuran (blending) sebelum dipasarkan. Padahal, PT OTM merupakan tempat penyimpanan sehingga tidak memiliki izin maupun kapasitas untuk melakukan proses blending.

Saat ini ada 9 tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah yang telah ditetapkan oleh Kejagung:

  1. Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  3. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  4. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping.
  6. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Maritim.
  7. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala.
  8. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
  9. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Bagikan:

#BUMN Award #BBMA Award
#Anugerah BUMN 2024
#BTN Persaingan Usaha  #3000 KPR Prabowo #Talenta BSI. #Pengelolaan sampah BNI. #Akad Masal KPR BTN

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.