
Jakarta, Bumntrack.co.id – Dalam rangka mendukung upaya pemerintah terkait satu gate sistem pencegahan penularan Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan naik Kereta Api pada 28 Agustus. Saat ini KAI masih menunggu detail aturan teknis dari Kementerian Perhubungan untuk penerapannya.
“KAI siap mengikuti aturan serta kebijakan pemerintah dan siap mendukung semua kegiatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus di Jakarta, Kamis (26/8).
Untuk diketahui, sejak 23 Juli 2021 KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan. Tujuan integrasi tersebut untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Dengan terintegrasinya sistem tersebut, maka data vaksin dan hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau Rapid Test Antigen calon pelanggan dari aplikasi Peduli Lindungi akan muncul pada layar petugas pada saat melakukan boarding di stasiun. Sehingga dapat mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan dokumen kesehatan pelanggan KA Jarak Jauh.
“Agar data vaksin dan hasil tes Covid-19 milik calon pelanggan terbaca pada sistem boarding KAI, calon pelanggan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama pada saat pemesanan tiket dan saat melakukan vaksinasi atau tes Covid-19. Selain itu, klinik atau laboratorium tempat pelanggan melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen juga harus terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Jika sudah sesuai dan data sudah diunggah oleh penyelenggara ke sistem, maka data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. “Pada saat boarding, pelanggan tetap harus menunjukkan boarding pass, kartu identitas, dan surat keterangan lainnya sesuai persyaratan. Pelanggan juga diharapkan tetap membawa kartu vaksinnya dan surat negatif tes Covid-19 yang berlaku jika diperlukan untuk berbagai kepentingan lainnya,” ujar Joni.
Hadirnya integrasi Aplikasi Peduli Lindungi dengan Sistem Boarding KAI merupakan salah satu upaya KAI dan Kemenkes untuk menjamin keamanan perjalanan pelanggan pada pada masa pandemi Covid-19. KAI hingga saat ini masih menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Penumpang KA lokal diwajibkan membawa surat tugas dari tempat bekerja sesuai dengan kategori esensial dan kritikal. Baik penumpang KA Jarak Jauh maupun KA Lokal wajib menggunakan masker Ganda, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak antar penumpang lain. Penumpang harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Bagi penumpang yang belum di vaksin, KAI menyediakan vaksinasi di beberapa stasiun.
“Digitaliasi dokumen merupakan upaya transformasi KAI untuk menghadirkan sebuah ekosistem transportasi kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tutupnya.