Pemberlakuan PPKM Darurat, Jasa Marga Perketat Prokes di Rest Area
Jakarta, Bumntrack.co.id – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Related Business (JMRB) melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) guna pencegahan penularan dan penanggulangan COVID-19 di lingkungan rest area. Hal tersebut dalam rangka mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Selama penerapan PPKM darurat, seluruh rest area yang dikelola oleh PT JMRB atau yang dikelola oleh mitra memperketat protokol kesehatan, salah satunya dengan mewajibkan pelayanan take away pada area pujasera dan restoran dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah,” kata Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, Tita Paulina Purbasari di Jakarta, Senin (5/7).
Selain menerapkan protokol 3M, JMRB juga melakukan penyesuaian bagi aturan sarana ibadah di rest area, yakni dengan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing wilayah. “Pada prinsipnya penerapan protokol kesehatan dan pencegahan penularan virus COVID-19 di rest area masih kami berlakukan sejak awal pandemi tahun lalu. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian PUPR No. 07/SE/M/2020 dan Surat Badan Pengatur Jalan Tol No. 07.02-Pt/109. Namun, dengan adanya penerapan PPKM Darurat, maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian di fasilitas rest area yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” terangnya.
Sejumlah protokol kesehatan 5M yang diterapkan di rest area masih diberlakukan secara ketat. Protokol 5M tersebut seperti membatasi kapasitas parkir maksimal 50 persen, membatasi waktu berkunjung maksimal 30 menit, menyediakan sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan hand sanitizer, mengatur dan membuat tanda jarak antar pengunjung di setiap fasilitas umum, memasang rambu-rambu imbauan mengenai informasi protokol kesehatan, serta melakukan pengukuran suhu tubuh dan mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh pengunjung dan petugas rest area.
“Sebagai tindakan prefentif, kami pun melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala dan mewajibkan seluruh petugas rest area untuk segera menghubungi tenaga kesehatan apabila mengalami gejala-gejala terpapar COVID-19 agar mendapat penanganan medis,” ungkapnya.
Meski menerapkan pengetatan protokol kesehatan, rest area sebagai fasilitas pelayanan bagi pengguna jalan tol masih beroperasi secara penuh. Hal ini mengingat operasional jalan tol tergolong ke dalam sektor kritikal yang diharuskan tetap berjalan 100 persen.