
Jakarta, Bumntrack.co.id – Pandemi COVID-19 telah menenakan industri penerbangan nasional dan global. Jumlah penumpang pesawat dan lalu lintas pergerakan pesawat mengalami penurunan. Sejumlah wilayah di Indonesia telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran virus. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020, seluruh penerbangan komersial yang mengangkut penumpang di rute domestik hingga saat ini dilarang beroperasi di wilayah yang telah menerapkan PSBB dan wilayah berstatus zona merah.
“Penghematan salah satu kunci dalam merespons tantangan COVID-19. Bandara PT Angkasa Pura II saat ini beroperasi dengan lebih sederhana dibandingkan kondisi normal, menyesuaikan juga dengan traffic penumpang dan penerbangan,” kata Director of Engineering PT Angkasa Pura II, Agus Wialdi di Jakarta, Senin (4/5).
Implementasi penghematan operasional antara lain seperti di Bandara Soekarno-Hatta yakni menghentikan sementara operasional Skytrain untuk disubstitusi dengan optimalisasi shuttle bus sebagai transportasi publik antarterminal. Saat ini, Transit Oriented Development (TOD) di Soekarno-Hatta juga ditutup di mana selain bisa menghemat juga guna mendukung physical distansing.
“Secara umum, penghematan biaya operasional terbesar adalah di penggunaan listrik. Kami melakukan penghematan penggunaan listrik di seluruh bandara hingga sekitar 46 persen. Penghematan listrik antara lain dilakukan dengan mengurangi penggunaan fasilitas nonprioritas seperti penyejuk udara dan sebagainya, dengan tetap menjaga aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan pelayanan,” ujarnya.
Di samping listrik, bandara PT Angkasa Pura II juga melakukan penghematan penggunaan air bersih hingga 60 persen serta penghematan penggunaan kendaraan operasional di kawasan bandara baik sisi udara mau pun sisi darat. Adapun selain penghematan biaya operasional, PT Angkasa Pura II juga melakukan penghematan/pengurangan biaya pemeliharaan fasilitas nonprioritas atau yang tidak mendesak.
“Penghematan sangat ketat juga diterapkan pada pos belanja modal (capital expenditure/capex), di mana capex hanya akan digunakan untuk kebutuhan yang dinilai sangat dibutuhkan dengan memperhitungkan situasi dan kondisi saat ini,” jelasnya.
Penghematan capex ini juga mencakup porsi yang sebelumnya direncanakan untuk pengembangan di bandara-bandara Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara (KSP BMN) yaitu Radin Inten II (Lampung), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Fatmawati Soekarno (Bengkulu) dan Tjilik Riwut (Palangkaraya).
“Melalui berbagai penghematan biaya maka dapat seluruh bandara PT Angkasa Pura II tetap beroperasi optimal dan selalu siaga melayani berbagai penerbangan yang masih diizinkan sesuai Permenhub No. 25/2020, termasuk penerbangan dalam rangka mengatasi COVID-19,” terangnya.
Lebih lanjut, jelas Agus Wialdi, dengan penghematan ini maka bandara PT Angkasa Pura II dapat cepat mengoptimalkan seluruh sumber daya guna melayani meningkatnya lalu lintas penumpang pesawat dan penerbangan saat COVID-19 sudah dapat dikendalikan.