Penyidik Pidsus Kejagung Pastikan Kasus Eks Politikus PDIP Ismail Thomas soal IUP Terus Berjalan

Ilustrasi Kejagung (Foto: Ist)
E-Magazine November - Desember 2024

Jakarta, BUMN TRACK – Nama terpidana kasus korupsi pemalsuan dokumen izin tambang Ismail Thomas sempat viral pada medio Agustus 2024.

Pasalnya, Ismail Thomas yang harusnya mendekam di penjara ketahuan nongkrong bersama beberapa orang untuk membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Untuk diketahui, Ismail merupakan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 yang diusung dari PDI Perjuangan. Setelah menyelesaikan masa tugasnya, Ismail lantas menjajal sebagai calon anggota DPR periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Kalimantan Timur.

Ismail beruntung terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Akan tetapi, sebelum Ismail menunaikan masa tugasnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencokoknya dengan sangkaan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keterangan Kejagung waktu menjerat Ismail, diduga memalsukan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya pada 2021 ketika sudah menjabat anggota DPR. Ismail memalsukan dokumen itu demi kepentingan proses persidangan terkait suatu perkara lama. Setelah melewati proses hukum dan persidangan, Ismail pada akhirnya divonis dengan penjara 1 tahun.

Namun, berdasarkan penelusuran ada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: Prin-02/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 12 Januari 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: Prin-14a/F.2/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: Prin-70a/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 20 September 2024 terkait Ismail.

Di situ Ismail diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk perusahaan batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Bahkan sumber yang ditemui di Kejagung pada Senin (20/1) memastikan perkara dugaan tipikor IUP itu tetap berjalan.

Ketika hal ini ditanyakan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar memastikan ada penyidikan perkara tersebut.

“Itu penyidikan umum,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Senin (20/1).

Sementara informasi dari sumber internal Kejagung pada Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) menyebutkan, Ismail sudah diperiksa dalam perkara itu.

“Dalam waktu dekat yang bersangkutan (Ismail) dan sebuah perusahaan tambang akan dipanggil lagi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi penerbitan IUP di Kutai Barat itu,” tutur sumber tersebut di Jakarta, Rabu (15/1).

Sebagai informasi, beberapa perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat yakni PT Gunung Bara Utama, PT Manoor Bulatn Lestari, PT Ricobana Abadi, PT Jetty Sendawar dan lain sebagainya.

Bagikan:

#BUMN Award #BBMA Award
#Anugerah BUMN 2024
#BTN Persaingan Usaha  #3000 KPR Prabowo #Talenta BSI. #Pengelolaan sampah BNI. #Akad Masal KPR BTN

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.