BERITA

Pertamina Bantah Gaji Ahok Rp8,3 Miliar per Bulan

BUMN Track. Jakarta – PT Pertamina (Persero) membantah terkait beredarnya isu bahwa gaji Komisaris Utama (Komut), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencapai Rp8,3 miliar per bulan.

“Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso di Jakarta, Senin (7/8/23).

Menurutnya, besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

Menurutnya, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan Perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Faktor-faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.

“Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan,” tambahnya.

Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Ahok mengaku gajinya saat ini tidak sampai miliaran melainkan sebesar Rp 170 juta per bulan. “Gaji Rp 170 jutaan per bulan. Jika ada sunting ada bonus tantiem 1 persen dari keuntungan dibagi untuk seluruh direksi komisaris dan seluruh manajemen SVP VP manager dan lain-lain,” kata Ahok dikutip detikFinance.

Sebelumnya, gaji Ahok sebagi Komut Pertamina sebesar Rp 8,3 miliar menjadi sorotan berbagai kalangan. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto yang mendesak Pertamina untuk segera mengklarifikasi pemberitaan terkait gaji tersebut. “Sesuai konstitusi, kekayaan alam yang dikuasai negara harus digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Bukan kemakmuran segelintir orang, para pengurus BUMN Migas,” ujar Mulyanto.

Artikel Terkait

Back to top button