BERITA

Pertamina: Serapan TKDN Tahun 2020 Capai 52,6 Persen

Jakarta, Bumntrack.co.id – Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relation Pertamina, Agus Suprijanto mengungkapkan angka serapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Pertamina pada tahun 2020 mencapai 52,6 persen. Nilai tersebut berada diatas target yang ditetapkan, yaitu 25 persen.

“Pada 2020, kami bisa mencapai realisasi (TKDN) lebih dari target saat itu yang ditetapkan 25 persen. Kami mencapai 52,6 persen bahkan hingga Februari 2021 pencapaian TKDN Pertamina diklaim telah berkisar di angka 50 persen,” ujar Agus dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Ruangenergi, Kamis (25/3).

Berdasarkan data hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), TKDN Pertamina rata-rata telah mencapai 45,8 persen sepanjang 2017-2019. Pertamina telah memiliki sejumlah program strategis untuk mendorong peningkatan TKDN. Pertama, melakukan alignment regulasi. Proses ini diperkuat dengan adanya pembentukan fungsi khusus local content utilization management yang menyikronkan semua standardisasi dan kebijakan, termasuk membuat roadmap TKDN, pemantauan pelaporan TKDN, dan memberikan konsultasi TKDN.

Pertamina juga telah memiliki key perfomance indicator (KPI) TKDN yang diterapkan di level proyek maupun perusahaan. Kemudian sistem digital dashboars dan e-katalog TKDN juga diterapkan untuk mempermudah pihak terkait melakukan implementasi dan monitoring TKDN. Pertamina juga telah melakukan sinergi dengan berbagai stakeholder terkait, seperti sinergi dengan surveyot, antar BUMN, pemerintah, industri, manufaktur, dan perbankan.

“Kami punya standar safety dan kualitas supaya produk dalam negeri dapat memberikan kontribusi yang positif dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tuturnya.

Selain persoalan standar kualitas, masalah biaya juga menjadi pertimbangan Pertamina dalam menggunakan produk dalam negeri. Untuk produk dalam negeri yang kandungan TKDN-nya minimal 25 persen, Pertamina melakukan preferensi harga agar mendapat harga kewajaran.

“Bila produk dalam negeri sudah punya TKDN di atas 40 persen, kami wajib gunakan dan beli produk tersebut. Kalau produk dalam negeri TKDN minimal 25 persen, kami wajib berikan preferensi harga. Preferensi harga yang bisa ditawarkan maksimum 25 persen dari harga impor agar dapat kewajaran harga. Harga di sini tetap jadi satu indikator karena dalam pengelolaan suatu usaha masalah biaya jadi satu elemen kunci,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Energi Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean meminta kepada Pemerintah untuk fokus membangun industri komponen dalam negeri dan tidak hanya bicara soal peningkatan TKDN saja. Rendahnya penggunaan TKDN lebih disebabkan pada belum tersedianya industri komponen dalam negeri yang benar-benar mampu menyiapkan komponen yang dibutuhkan untuk proyek dalam negeri, khususnya di sektor energi.

“Sebetulnya kesalahan kita yang pertama adalah kita terlalu banyak bicara tentang menggunakan komponen dalam negeri. Tetapi kita terlambat bicara, atau jarang bicara, bagaimana membangun industri yang menyediakan komponen dalam negeri,” ujar Ferdinand.

Menurutnya, kondisi itu menjadikan Indonesia sebagai sasaran empuk para importir untuk memenuhi kebutuhan yang tak tersedia di dalam negeri. “Ini kita menjadi sebuah negara pasar. Kita hanya membeli, membeli, membeli. Puluhan tahun kita lupa membangun industri. Bagaimana supaya komponen lokal ini bisa digunakan oleh industri kita termasuk BUMN kita. Kita terlalu sibuk mengurus regulasi TKDN, selalu itu yang dilakukan padahal tidak punya industrinya,” tegasnya.

Dirinya pun meminta pola pikir industri dalam negeri diubah. Indonesia bisa maju dengan mengandalkan penggunaan bahan baku lokal yang berkualitas dan tidak kalah saing dengan produk-produk impor.

“Mindset harus diubah, jangan sibuk bicara TKDN, tingkatkan penggunaan bahan baku lokal tetapi kita tidak membangun industrinya. Sektor energi luar biasa kebutuhan kita terhadap komponen dan perangkat yang akhirnya uangnya terbang keluar tidak kita nikmati,” tutup Ferdinand.

Artikel Terkait

Back to top button