PKPU Ditolak, Garuda Indonesia Fokus Restrukturisasi Kewajiban Usaha

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) lolos dari jerat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hakim Ketua Heru Hanindyo saat membacakan putusan sidang mengatakan bahwa utang pihak kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti syarat pelaksanaan PKPU. Dengan demikian, permohonan PKPU dari pihak pemohon ditolak.

Sebelumnya, My Indo Airlines mulai mendaftarkan perkara PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021. Adapun No Perkara tersebut adalah 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. My Indo Airlines menggugat Garuda Indonesia lantaran adanya penunggakan pembayaran sejumlah kewajiban oleh pihak Garuda

“PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra di Jakarta, Kamis (21/10).

Pasca keputusan tersebut, Pihaknya akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.