
Jakarta, Bumntrack.co.id – PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA dipercaya Bank Indonesia untuk menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK). Dengan demikian PT PPA merupakan perusahaan penerbit SBK kedua setelah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, sejak diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.
Dikatakan Direktur Utama PT PPA Iman Rachman, SBK merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan eksternal nonperbankan untuk mengisi kebutuhan likuiditas jangka pendek sebelum menerbitkan obligasi pada tahun 2020 mendatang.
“Sebagai alternatif sumber pendanaan yang selama ini kami peroleh dari pihak
perbankan, awal November 2019 kami telah menerbitkan Medium Term Notes (MTN) senilai
Rp750 miliar untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka menengah,” jelas Iman.
Penerbitan SBK I PPA ini sebesar Rp100 miliar dengan peringkat id A1 (single A-one)
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Adapun PT Danareksa Sekuritas
sebagai arranger yang menatalaksanakan penerbitan SBK tersebut. SBK I PPA diterbitkan dengan
tingkat diskonto sebesar 7,5% dengan jangka waktu 12 bulan. Distribusi dana SBK I PPA sebesar Rp100 miliar telah terlaksana pada Jumat (29/11/ 2019).
Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja PT PPA Muhammad Irwan menyambut baik langkah Bank Indonesia menyusun regulasi penerbitan SBK sebagai instrumen pembiayaan korporasi non-perbankan jangka pendek.
“Prosesnya relatif cepat dan efisien serta dapat kami proses secara paralel dengan penerbitan MTN. SBK ini menjadi bridging finance untuk mengakomodir kebutuhan modal kerja perusahaan,” ujar Irwan.
PT PPA merupakan BUMN yang tugas utamanya memberikan pertumbuhan berkesinambungan bagi seluruh pemangku kepentingan melalui kegiatan investasi, restrukturisasi dan penyehatan BUMN/BUMD, pengelolaan aset (Negara, Pemda, BUMN, BUMD dan Swasta) dan advisory. (*)