
Jakarta, Bumntrack.co.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama bersama PT Sucofindo (Persero) menyerahkan sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) untuk Taman Impian Jaya Ancol. Sertifikat ini diberikan kepada Wakil Direktur PT Taman Impian Jaya Ancol, Thomas Riandy Jo di Kawasan Ancol.
“Terima kasih kepada Taman Impian Jaya Ancol karena sudah merespon kebijakan pemerintah dalam melakukan sertifikasi CHSE, di mana sertifikat ini bertujuan untuk meberikan kepercayaan serta keyakinan kepada tamu-tamu untuk berwisata dengan keamanan protokoler Covid-19,” kata Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wisnu Bawa Tarunajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (20/12).
Dalam sertifikasi CHSE ini Kemenparekraf juga akan menyerahkan label dan sticker Indonesia Care. Label atau sticker ini dapat digunakan sebagai penanda tempat wisata sudah menerapkan standar CHSE. Dirinya berharap komitmen yang paling penting dan harus dijaga adalah implementasi di lapangan Taman Impian Jaya Ancol, tidak hanya untuk manajemen tetapi juga mampu memberikan keamanan kepada pelanggan.
“Dengan telah diperolehnya Sertifikat CHSE ini, kami yakin bahwa perbaikan akan senantiasa dilakukan, perubahan akan terus diupayakan, dan peningkatan berkelanjutan terus dilakukan terutama dalam memajukan pariwisata Indonesia,” kata Direktur Komersial 1 PT SUCOFINDO (Persero), Herliana Dewi.
Program sertifikasi CHSE ini merupakan program nasional dalam mendukung bangkitnya sektor wisata di masa pandemi. Di masa pandemi ini banyak keraguan dari konsumen untuk berwisata. Oleh karena itu, dengan adanya sertifikasi ini bisa menjadi alat untuk meyakinkan konsumen untuk kembali berwisata secara aman. Selain itu, penerapan protokol Covid-19 berdasarkan panduan CHSE dengan utuh dan konsisten akan mendukung pencapaian rencana strategis pelaku usaha.
“SUCOFINDO berkomitmen melalui jasa yang dimilikinya siap membantu dan mendukung Kemenparekraf terutama dalam audit CHSE, karena SUCOFINDO sebagai lembaga sertifikasi yang terakdritasi KAN dan internasional, ingin memberikan yang terbaik terutama dalam Audit CHSE. Selanjutnya, Kemenparekraf bisa memberikan label Indonesia Care pada setiap usaha pariwisata yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” tambah Herliana.
Herliana memaparkan bahwa SUCOFINDO sebagai BUMN yang merupakan lembaga sertifikasi ISO 14001:2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan, Sertifikasi Usaha Pariwisata yang diakreditasi oleh KAN, dan sebagai badan audit SMK3 berdasarkan PP 50/2012 tentunya siap melakukan proses audit dan verifikasi pada program Sertifikasi CHSE guna memberikan pemastian diterapkannya protokol Covid-19 sesuai standar CHSE pada produk dan pelayanan yang diberikan kepada wisatawan.
Ruang lingkup Sertifikasi CHSE meliputi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat dan fasilitas umum dengan memperhatikan aspek perlindungan kesehatan individu dan titik kritis dalam perlindungan kesehatan masyarakat yang melibatkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas masyarakat umum serta masyarakat pengguna.vSelain itu, Sertifikasi CHSE ini bisa menjadi acuan bagi konsumen pengguna layanan usaha pariwisata untuk memilih usaha pariwisata yang telah baik mengimplementasikan protokol kesehatan dalam kondisi pandemi. Protokol kesehatan minimal yang harus dilakukan yaitu 3M; menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
Dalam sertifikasi CHSE ini Kemenparekraf memiliki target kurang lebih 6.626 pelaku usaha. Nantinya, para pelaku usaha dapat mendaftarkan secara online di website CHSE KEMENPAREKRAF untuk melakukan audit dan selanjutnya mendapatkan sertifikasi CHSE oleh KEMENPAREKRAF. Terdapat delapan jenis sektor usaha pariwisata yang termasuk dalam standard CHSE yaitu Hotel, Restoran/Rumah Makan, Pondok Wisata, Daya Tarik Wisata, Desa Wisata, Arung Jeram, Selam dan Lapangan Golf. Adapun manfaat dari sertifikasi ini antara lain meningkatkan brand image usaha juga mendapatkan promosi rekomendasi tempat atau usaha yang telah menerapkan protokol kesehatan yang sesuai standard.
Untuk memberikan pengetahuan dalam penetapan standar yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, KEMENPAREKRAF RI telah menerbitkan pedoman-pedoman yang berisikan petunjuk pemenuhan standar sesuai dengan jenis sektor usaha pariwisata.
“SUCOFINDO dalam proses sertifikasi CHSE ini tentunya membawa exposure bagi perusahaan dan merupakan diversifikasi pengembangan penilaian dari standar K3 pada sektor pariwisata yang secara berkelanjutan akan memberikan peningkatan bagi laju pertumbuhan pariwisata di Indonesia,” tutup Herliana.