Vaksin Indovac Resmi Peroleh Persetujuan Izin Edan BPOM
Jakarta, BUMN TRACK – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan persetujuan Izin Edar vaksin Indovac, yang merupakan Vaksin Covid-19 yang berbasis teknologi subunit rekombinan protein yang digunakan sebagai imunisasi aktif terhadap COVID-19 produksi Bio Farma.
Sebelumnya, vaksin IndoVac telah mendapatkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
“Sebelumnya vaksin IndoVac telah mendapatkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM pada September 2022, maka dari itu dengan telah dikeluarkannya NIE dari BPOM, maka EUA vaksin IndoVac sudah tidak berlaku” ungkap Direktur Utama Bio Farma, Shadiq Akasya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (10/1/24).
Menurutnya, vaksin IndoVac dapat diberikan kepada pasien mulai dari usia 18 tahun.
“IndoVac juga telah memperoleh fatwa halal dan MUI dan sertifikat halal dari BPJPH, Kementerian Agama dan merupakan produk dalam negeri hasil karya anak bangsa dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 89,84%” tambahnya.
IndoVac merupakan Vaksin COVID-19 berbasis teknologi subunit rekombinan protein yang digunakan sebagai imunisasi aktif terhadap COVID-19 yang disebabkan oleh virus SARS-CoV- 2.
Vaksin ini mempunyai bentuk sediaan vial 5 ml, berisi 10 dosis vaksin per vial yang merupakan vaksin dari virus yang diinaktivasi. IndoVac dikemas dalam dus berisi 10 vial, stabil disimpan pada suhu 2°-8°C.
Setiap vial dilengkapi dengan 2D Barcode yang menunjukkan identitas masing-masing vial, dan berfungsi untuk melakukan tracking dan mencegah vaksin palsu.
Vaksinasi telah terbukti menjadi strategi pencegahan yang efektif dalam mengendalikan pandemi Covid-19 menjadi endemi. Untuk mengantisipasi kebutuhan vaksin IndoVac dalam negeri, Bio Farma akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait terkait penyediaan vaksin IndoVac yang efisien dan memenuhi standar.