
Jakarta, Bumntrack – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), M Fanshurullah Asa mengungkapkan penyaluran Bahan Bakan Minyak (BBM) jenis solar bulan lalu sudah melebihi 50 persen dari kuota bulanan yang ditetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019. Kelebihan kuota tersebut akibat penyaluran yang tidak tepat sasaran.
“Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar diprediksi akan over quota. Kami memprediksi akan terjadi over kuota dari 14,5 juta Kilo Liter (KL) untuk solar, artinya over quota sebesar 0,8 juta KL hingga 1,3 juta KL. Kami sudah sepakat melalui sidang komite BPH Migas untuk melaksanakan pengendalian ini,” kata Fanshurullah di kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (21/8).
Menurutnya, konsumsi solar membengkak karena ada penggunaan solar tidak tepat sasaran di sektor usaha, terutama pertambangan. BPH Migas melarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan.
Melihat hal tersebut, ada 10 wilayah yang diduga terjadi over kuota solar yakni Provinsi Kalimantan Timur, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Bangka Belitung. Over Kuota BBM jenis Solar di Kaltim mencapai 124,6%, Kepulauan Riau 119,9%, Lampung 113 %, Riau 111%, lalu Sulawesi Tenggara 109,4 %, Sulawesi Barat 109,2%, Sumatera Barat 108,8%, Sulawesi Selatan 108,8%, Jawa Timur 108,7% dan Bangka Belitung 108,3%.
“Propinsi Kaltim Over kuotanya paling banyak mencapai 124 persen bulan ke bulan. Jadi, kuota bulan depan kemakan bulan ini,” katanya.
Untuk diketahui, BPH Migas pun melakukan tahap pengendalian penyaluran solar. Surat edaran pengaturan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2019 meliputi:
- Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan;
- Maksimal pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk angkutan barang roda 4 (empat) sebanyak 30 liter /kendaraan /hari, roda 6 (enam) atau lebih sebanyak 60 liter/ kendaraan/hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter/kendaraan/ hari;
- Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/ Polri, sarana transportasi air milik Pemerintah;
- Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng dan mobil molen (pengaduk semen);
- Dilarang melayani pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk Konsumen Pengguna Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan Surat Rekomendasi dari Instansi berwenang;
- PT Pertamina (Persero) perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT Jenis Minyak Solar dengan mempertimbangkan sebaran Konsumen Pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU;
- PT Pertamina (Persero) wajib menyediakan BBM Non Subsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrian di SPBU;
- Meminta PT Pertamina (Persero) untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran JBT Jenis Minyak Solar.