Pertegas Protokol 5M, Jasa Tirta II Pastikan Pelayanan SDA Berjalan Normal

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Penyebaran pandemi covid-19 semakin mengkhawatirkan dan berdampak terhadap Jasa Tirta II. Berdasarkan data dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jasa Tirta II, per tanggal 23 Juni 2021 sebanyak 91 orang terkonfirmasi positif COVID-19. Gugus Tugas menghimbau kepada seluruh individu yang bekerja di lingkungan Jasa Tirta II untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas agar dapat memutus rantai penularan.

“Data sementara yang masuk per Rabu (23/06), sebanyak 91 orang positif COVID-19 tersebar di beberapa daerah kerja Jasa Tirta II. Jumlah kasus konfirmasi tersebut terdiri dari karyawan dan keluarga, outsourcing dan kemungkinan adanya penambahan karena masih menunggu hasil swab RT-PCR,” kata Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jasa Tirta II, Nandang Munandar dalam pesan yang diterima di Jakarta, Kamis (24/6).

Dari total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Jasa Tirta II, sebanyak 64 kasus di wilayah kerja Kab. Purwakarta, dan 27 kasus di luar wilayah kerja Kab. Purwakarta. Sedangkan karyawan Jasa Tirta II domisili Kab. Purwakarta yang terkonfirmasi positif COVID-19 hanya 21 kasus, selebihnya berasal dari keluarga karyawan dan out sourcing. Namun, Nandang Munandar menegaskan selama pandemi virus corona, Jasa Tirta II sebagai BUMN pengelola sumber daya air tetap melaksanakan operasional pengusahaan dan pengelolaan SDA secara normal dengan tetap memperhatikan Protokol Pencegahan COVID-19 secara ketat.

“Untuk pekerjaan kritikal seperti pemberian air untuk irigasi, air baku dan pembangkitan PLTA kita tetap melaksanakan secara full operation. Tentu dengan tetap memperhatikan kesehatan, keselamatan dan keamanan karyawan,” jelasnya.

Menghadapi situasi darurat seperti ini, Jasa Tirta II telah memberlakukan pembatasan bekerja di kantor dengan menerapkan working from home (WFH) 75 persen sejak tanggal 17 Juni 2021. WFH akan diperpanjang sampai 5 Juli 2021. “Kami juga menutup Kawasan Jatiluhur Valley & Resort berdasarkan instruksi Bupati Purwakarta dan Gubernur Jawa Barat dan rutin update data penanganan COVID-19 ke Satgas Daerah Kab. Purwakarta,” jelasnya.

Sebelumnya, Jasa Tirta II telah menyiapkan protokol khusus untuk mengantisipasi skenario adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19. Protokol yang disusun oleh Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 sebagai Task Force COVID-19 digunakan sebagai acuan untuk melindungi dan mencegah penyebaran COVID-19 bagi karyawan, pelanggan dan pemangku kepentingan lain.

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di lingkungan Jasa Tirta II telah dibentuk sejak tanggal 14 April 2020 dan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan COVID-19 seperti pemberlakukan Sistem Work From Home, penyemprotan desinfektan, penutupan Kawasan Jatiluhur Valley & Resort, larangan mudik, membuka layanan hotline, pelaksanaan rapid tes dan dan penyaluran bantuan pencegahan COVID-19 di lingkungan sekitar perusahaan.

Protokol pencegahan COVID-19 yang telah diterapkan antara lain pengukuran suhu tubuh, wajib penggunaan masker, physical distancing, penempatan hand sanitizer bagi karyawan dan tamu, penyediaan antar jemput karyawan, penyelenggaraan rapat melalui video conference, mekanisme pengadaan barang/jasa secara online. Protokol-protokol tersebut sudah disosialisasikan di seluruh wilayah kerja dan melalui media sosial Jasa Tirta II.

“Kita berperan besar dalam memutus rantai penularan dengan patuh terhadap protokol kesehatan untuk melindungi diri kita, keluarga dan orang lain. Setiap orang berhak sehat dan memiliki kewajiban untuk saling melindungi,” pungkasnya.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.