
Jakarta, Bumntrack.co.id – Setelah memberlakukan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3-4, Pemerintah kembali melakukan pelonggaran. Beberapa pasar rakyat dan kegiatan UMKM dibuka dengan pengawasan dan protokol kesehatan secara ketat. Khusus untuk sarana transportasi kereta api, penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak diwajibkan membawa STRP atau surat tugas.
“Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa di Jakarta, Senin (26/7).
Namun, untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang, mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon penumpang wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Selain itu pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” tambahnya.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19. Protokol kesehatan 5M diterapkan secara konsisten sejak pemberlakukan PSBB. Penumpang wajib menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak. Khusus untuk jaga jarak, KAI hanya menyediakan 70 persen dari kapasitas tempat duduk. Selain itu, KAI juga berupaya untuk menghindari potensi kerumunan dan menyarankan kepada penumpang yang bepergian hanya untuk kepentingan yang mendesak,” tegasnya.
Untuk diketahui, PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin covid-19. Layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut:
- Berusia >18 tahun dan belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama;
- Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku;
- Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
- Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA;
- Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat;
- Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.