
Jakarta, Bumntrack.co.id – Setelah berhenti beroperasi pada masa PPKM, kini Kereta Api (KA) Lokal Daop 1 Jakarta, KA Walahar (relasi Cikarang-Purwakarta PP), KA Jatiluhur (Cikampek-Cikarang PP) dan KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat) kembali beroperasi mulai hari Rabu (22/9) untuk melayani masyarakat.
‘Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelanggan KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi yang akan melakukan perjalanan yakni wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa di Jakarta, Kamis (23/9).
Menurutnya, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal. Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.
“Pengoperasian kembali KA Lokal ini tentunya tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan salah satunya memakai masker ganda dan memberlakukan okupansi hanya 70 persen dari okupansi yang diizinkan pada saat normalnya sebanyak 150 persen untuk volume penumpang,” tambahnya.
Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan instruksi petugas, tetap menjaga jarak dan rajin cuci tangan. Selain itu dianjurkan menggunakan baju lengan panjang saat melakukan perjalanan menggunakan transportasi KA. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access H-7 sebelum keberangkatan. Layanan loket di stasiun hanya melayani pembelian tiket KA go show 3 jam sebelum jadwal KA berangkat.
Berikut syarat dan ketentuan perjalanan KA Lokal dalam wilayah atau kawasan aglomerasi:
- Penumpang telah divaksin minimal dosis pertama
- Menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin
- Menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi tertentu
- Anak-anak dibawah umur 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan
Ketentuan lainnya yang harus dipenuhi oleh calon penumpang atau masyarakat yang akan naik KA Lokal adalah sbb:
- Calon penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, hilang daya penciuman dan diare
- Calon penumpang wajib menggunakan masker dengan benar
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
- Tidak diperkenankan makan minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengkonsumsi obat-obatan