
Jakarta Bumntrack.co.id – Berdasarkan keputusan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan syarat terbaru yang dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari. Ketentuan tersebut berdasarkan yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022.
“Memasuki periode masa angkutan Natal dan Tahun Bari 2022, Pemerintah telah mengeluarkan SE Kemenhub yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa di Jakarta, Jumat (17/12).
Selama natal dan tahun baru 2022, aturan baru yang berlaku antara lain pertama, calon penumpang usia di atas 17 Tahun wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Selain itu, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.
Bagi calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun, wajib vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam,” tambahnya.
“Khusus calon penumpang usia di bawah 12 Tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam dan didampingi orang tua,” tambahnya.
Dari uraian tersebut, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan. Pasalnya, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.
Pihaknya menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru yakni 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA.
“Kami juga menghimbau kepada para pelanggan agar mematuhi protokol kesehatan baik saat di stasiun maupun di atas KA dengan memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer,” tegasnya.
Selain itu, penumpang juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. “Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin, penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik,” tutupnya.