TKDN jadi Benteng ‘Energi Baru Terbarukan’ dari Gempuran Produk Impor

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Dalam rangka mengendalikan perubahan iklim, Presiden Joko Widodo mendorong PT Pertamina dan PLN untuk melakukan peralihan menuju energi yang lebih ramah lingkungan. Penyiapan transisi energi menuju energi hijau merupakan suatu keharusan.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengungkapkan bahwa ada beberapa permasalahan menuju transisi energi fosil menuju energi ramah lingkungan. Pertama, pembangkit yang dimiliki saat ini didominasi oleh pembangkit fosil. Selain itu, untuk mengubah dari pemangkit fosil menjadi pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) membutuhkan biaya yang besar.

“Akses masyarakat untuk mendapatkan energi juga belum semua tercover, harga perangkat EBT belum kompetitif, proses perijinan yang panjang dan rumit, hingga komponen panel surya yang masih banyak bergantung dari impor,” kata Mamit dalam webinar di Jakarta, Rabu (29/12).

Untuk mengatasi gempuran barang-barang impor, pemerintah memberlakukan persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada setiap proyek yang dikerjakan PLN maupun Pertamina. TKDN tersebut berdampak pada kemandirian energi dengan tidak mengandalkan kepada barang impor. Hampir semua negara memberlakukan TKDN untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus mewujudukan kemandirian energi.

“Kita jangan hanya menjadi importir sehingga pada saat pasokan terbatas, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Disitulah sangat dibuthkan kemandiran energi. Kalau semua impor, kita tidak bisa mandiri. Nah disini pentingnya industri dalam negeri untuk berperan serta dalam kapasitas pengembangan EBT. Tumbuhnya industri dalam negeri bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang akhirnya meningkatkan ekonomi daerah,” jelasnya.

Memang, salah satu permasalahan TKDN adalah harga produk lokal masih kurang bersaing jika dibandingkan produk impor. Kualitas produk yang dihasilkan butuh pengembangan agar bersaing dengan produk impor sehingga butuh sinergitas antar kementerian, lembaga dan berbagai pihak lainnya.

“PLN selalu mengunakan TKDN sebagai key indicator sehingga dapat meningkatan produk jasa dalam negeri dan tenaga kerja lokal,” kata EVP Perencanaan dan Enjineering Konstruksi PT PLN, Anang Yahmadi.

Dirinya menegaskan bahwa dalam sepuluh tahun ke depan, EBT akan lebih besar porsinya daripada non-EBT. EBT tersebut tidak terbatas pada PLTS, namun juga ada PLTA dan PLTN. Saat ini PLTA dan PLTN masih menjadi yang terbesar, baru setelah itu PLTS. Sedangkan dari sisi kebijakan, PLN konsen dengan EBT. Misalnya PLTS, PLN sudah memiliki program sebesar 4.600 MW yang terbagi dalam setiap tahun. “Pengadaan memang lebih banyak IPP daripada PLN, nah dukungan PLN yaitu membuat kebijakan seperti tingkat TKDN sesuai kebijakan pemerintah. Tapi jangan sampai mempersulit, yang menyebabkan lelang menjadi gagal,” terangnya.

Direktur Strategi Bisnis dan Portofolio PT LEN Industri, Linus Andor Mulana mengungkapkan Indonesia memiliki bahan dasar yang melimpah untuk membuat solar panel. Ekspor pasir kuarsa sebagai penyusun panel surya mencapai ratusan ribu ton. Ekspor tersebut terjadi karena dalam negeri belum mampu untuk memproduksi menjadi bahan jadi.

“Ini sangat mengenaskan karena di hulu kita tidak bisa mengolah menjadi bahan jadi. Padahal stok silica kita berlimpah, cadangannya miliaran ton tersebar di seluruh Indonesia,” jelas Linus yang juga menjabat ketua percepatan PLTS BUMN sekaligus Ketua asosiasi manufatur panel surya.

Untuk menuju kemandirian energi, LEN berusaha menjadi inisiator untuk pabrikan Panel Surya. LEN berinvestasi untuk pabrik solar cell. LEN impor ‘wafer’, kemudian diolah dalam bentuk solar module. Namun, harus dipastikan pasarnya terpetakan secara jelas seperti PLTS di perkantoran, kementerian atau lembaga.

Menurutnya, ada 10 besar pemain panel surya di dunia, 9 besar diantaranya berada di china. “Sebelumnya, Jepang, Jerman dan Italia juga memproduksi panel surya tapi akhirnya tutup karena market China sangat besar, sehinga bisa produksi secara besar-besaran. Mau tidak mau, kita harus berafiliasi dengan produsen tersebut,” tambahnya.

Salah satunya membuat kerjasama dengan JA solar. Akan tetapi, karena mekanisme di Pertamnina dan PLN sangat njlimet layaknya pengadaan, proses MoU ini menjadi lama dan tak terlaksana. “Padahal JA Solar sudah mencadangkan anggaran sekitar Rp20 triliun,” tambahnya.

Sebagai lembaga Testing dan inspeksi, PT Surveyor indonesia menilai peraturan TKDN dibentuk dalam rangka melindungi industri dalam negeri. “Hampir seluruh negara maju ada keinginan untuk melindungi industri dalam negeri,” jelasnya.

Persyaratan TKDN tersebut bermanfaat untuk meningkatkan investasi, tenaga kerja dan ekosistem di Indonesia. Diharapkan TKDN terutama EBT akan tumbuh sehingga ada penyerapan tenaga kerja. “Dengan tumbuhnya investasi maka akan ada pabrik baru yang mendukung ekosistem tersebut,” terangnya.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.