
Bumntrack.co.id. Jakarta – PT Angkasa Pura I (AP I) siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19). Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sedangkan PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
“PT Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 secara serentak di 15 bandara yang dikelola yang akan berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” jelas Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi di Jakarta, Senin (29/8/22).
Untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut, PT Angkasa Pura I telah mengoperasikan layanan sentra vaksinasi COVID-19 di 15 bandara yang dikelola. Hal ini juga ditujukan untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan Pemerintah, serta untuk mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi.
“Layanan sentra vaksinasi COVID-19 yang dihadirkan di bandara yang kami kelola ini diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster bagi seluruh pengguna jasa bandara. PT Angkasa Pura I bersama dengan seluruh anggota komunitas bandara juga turut memastikan pelaksanaan vaksinasi di bandara dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat,” lanjut Faik Fahmi.
Dalam pengoperasian layanan sentra vaksinasi COVID-19 ini, PT Angkasa Pura I bekerja sama dengan beberapa instansi yang merupakan anggota komunitas bandara, di antaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara, serta Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.
Sebagai informasi, berikut layanan sentra vaksinasi COVID-19 yang tersedia di 15 bandara kelolaan PT Angkasa Pura I dengan lokasi sebagai berikut:
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS) berlokasi di Lobby Terminal Kedatangan Domestik (Samping pintu masuk karyawan);
- Bandara Juanda Surabaya (SUB) berlokasi di Lobby Keberangkatan Terminal 1;
- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan;
- Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN) berlokasi di Check-in Counter Timur Island B Terminal Keberangkatan;
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG) berlokasi di Exhibition Hall;
- Bandara Syamsuddin Noor (BDJ) berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
- Bandara Pattimura Ambon (AMQ) berlokasi di Area Perkantoran Lobby Terminal Keberangkatan;
- Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK) berlokasi di Gedung Administrasi PT Angkasa Pura I;
- Bandara Adisutjipto Yogyakarta (JOG) berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
- Bandara Adi Soemarmo Surakarta (SOC) berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
- Bandara El Tari Kupang (KOE) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan;
- Bandara Internasional Lombok (LOP) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan;
- Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan;
- Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) berlokasi di Lantai Mezzanine Gedung Penghubung Sisi Timur;
- Bandara Sentani Jayapura (DJJ) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan.