Eks Dirut JJC Tersangka Korupsi, Ini Respon Jasa Marga

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, BUMN TRACK – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Menanggapi hal tersebut, Jasa Marga mendukung upaya proses hukum yang dilakukan Kejagung dan bersikap koperatif selama proses penyidikan.

“Jasa Marga menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga,” kata CorComm & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Lisye Octaviana di Jakarta, Kamis (14/9/23).

Pihaknya memastikan penyidikan kejagung tidak berdampak pada operasional dan kegiatan Jasa Marga.

“Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan,” jelasnya.

Perseroan juga memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya. Dalam menjalankan seluruh proses bisnisnya, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru pada pekerjaan pembangunan (design and build) Tol MBZ itu selain DD adalah YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku tenaga ahli Jembatan PT LGC.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.