Mencari Jalan Baru Dalam Pengembangan BUMN Indonesia

E-Magazine Januari - Maret 2025

Oleh: Dianta Sebayang

Direktur Eksekutif Socio-Economic and Educational Business Institute Indonesia, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Indonesia sebagai negara yang di dalam undang-undang dasarnya mempertahankan sistem kekeluargaan menyaratkan agar pengelolaan ekonomi negara dilakukan secara balance atau seimbang. Hal ini sangat terlihat dalam pengelolaan BUMN saat ini, di mana setiap BUMN harus menjalankan peran ganda dengan sebaik-baiknya, antara BUMN “sebagai wakil negara yang mengelola kekayaan negara sebesar-besarnya untuk pelayanan publik” dan “mencari keuntungan sebesar-besarnya guna menggenjot penerimaan negara”. Bagaimanapun BUMN adalah milik negara. Oleh karena itu kedudukan serta tugas pokok untuk mengelola keuangan negara tidak boleh dikurangi sedikitpun karena keberadaan BUMN diatur serta dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Secara mendasar BUMN diharapkan bisa menjadi alat untuk pemenuhan kebutuhan  masyarakat hingga memiliki standar kehidupan yang baik. Dalam  mengelola modal negara, manajemen BUMN dituntut profesional dan bersinergi membangun bangsa. Setidaknya potensi-potensi internal yang dimiliki bangsa ini baik berupa kekayaan alam, budaya, iptek, dan sumber daya manusia bisa digunakan seoptimal mungkin bagi pemenuhan kebutuhan atau kesejahteraan masyarakat. Lebih jauh bahkan BUMN diharapkan bisa berperan pada tataran internasional dengan memberikan pelayanan (berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan) bagi bangsa-bangsa lain. Sebagaimana saat ini kita menikmati pelayanan dari industri-industri bangsa lain.

Transformasi BUMN Memperkuat Langkah Ujung Tombak Ekonomi Nasional

Transformasi  BUMN yang kemudian diejawantahkan dalam bentuk program restrukturisasi, profitisasi, dan privatisasi BUMN mutlak dilaksanakan untuk mempermulus langkah menjadi ujung tombak perekonomian nasional.  Transformasi BUMN masih dan pasti tetap terjadi. Tujuan akhir dari transformasi adalah menemukan bentuk yang paling optimum dari BUMN itu maupun holdingnya sehingga dapat beroperasi lebih efisien dalam kerangka membantu mewujudkan cita-cita negara melalui BUMN yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Bila  BUMN dikelola secara profesional dan bertanggung jawab, maka uang yang kembali ke negara jauh lebih besar daripada dominasi swasta.

Dalam perjalanannya, selain harus bersaing dengan swasta, BUMN sendiri mempunyai permasalahan atau tantangan tersendiri yang lebih kompleks dari swasta. Sementara beban dan misi yang harus diemban oleh BUMN sangat jauh melebihi swasta. Di saat yang sama BUMN juga terus dihantam isu bagaimana bisa mengembangkan potensi dengan maksimal apabila masih dengan pengelolaan yang masih mengedepankan pendekatan birokratisasi dibanding korporasi.  Isu ini dikaitkan dengan ciri utama dari entitas bisnis adalah kecepatan dan keberaniannya dalam mengambil risiko dalam derajat tertentu dan terukur. Di mana ada keharusan BUMN dapat menangkap peluang dengan cepat dan berani tanpa harus dihantui oleh prosedur-prosedur yang membelenggu. Memang benar orang bekerja sesuai dengan prosedur, namun ketika keluar dari prosedur dengan niat dan hasil yang baik maka semestinya tidak menjadi hambatan.

Regulasi terkadang masih dianggap menjadi hambatan bagi BUMN untuk terus berkembang , karena dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN selain tunduk pada Undang-undang BUMN, juga harus mengikuti meliputi UU Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal, UU Sektoral, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, serta peraturan perundang-undangan sektoral, sementara Swasta hanya hanya diatur oleh UU Perseroan Terbatas, UU pasar Modal, dan UU Sektoral. Hal ini dapat menyebabkan adanya perbedaan penafsiran yang akan berpengaruh terhadap kepastian hukum di bidang pengurusan, pengawasan dan pembinaan BUMN.

Mencari Jalan Baru

Di era baru sekarang ini perubahan terus terjadi. Untuk bisa mengejar dan beradaptasi dengan perubahan itu, hendaknya BUMN terus berinovasi dan melakukan efisiensi. Hal ini sejalan dengan jatidiri BUMN sebagai salah satu ujung tombak pembangunan dan penggerak motor ekonomi harus mampu beradaptasi dan menyesuaikan perkembangan zaman. BUMN harus menjadi pelopor produk dalam negeri untuk mengurangi impor dan sebagai upaya dalam meningkatkan daya saing bangsa. Untuk itu, upaya yang wajib segera dipunyai setiap BUMN adalah menyusun rencana strategis yang memfokuskan pada empat hal yaitu mencari sumber pendapatan baru, memaksimalkan efisiensi, mendorong produktivitas, dan mengembangkan inovasi perbaikan sistem serta inovasi pengembangan usaha.

BUMN yang menempati posisi strategis itu harus dikelola dengan prinsip-prinsip governance. Prinsipnya adalah satu memiliki tingkat kesehatan. Kedua manajemennya sangat kuat serta berkualitas. Ketiga seluruhnya memiliki performance yang sangat baik mulai dari top manajemen sampai tingkat pelaksanaan. Dengan cara itulah BUMN bisa dinilai sebagai BUMN yang governance sehingga keberadaannya dibutuhkan oleh negara serta kehadirannya bermanfaat bagi rakyat banyak. Untuk memaksimalkan potensi setiap BUMN, ada beberapa hal penting yang mesti dilakukan setidaknya mendapatkan perhatian lebih. Restrukturisasi, dengan melakukan efisiensi pengelolaan usaha dengan memaksimalkan setiap komponen yang ada. Revitalisasi melalui mempertegas arah dan tujuan perusahaan. Dan yang tidak kalah penting penyeimbangan orientasi BUMN antara misi sosial dan profit.

Dengan  efisiensi dan sinergi, perusahaan BUMN dapat mencapai tataran yang lebih tinggi dan diakui sebagai perusahaan bertaraf dunia. Daya kompetisi yang diperkuat dan dukungan modal dapat lebih mengembangkan perusahaan. Daya kompetisi ini perlu didukung oleh kualitas sumber daya manusia yang maksimal dan sigap dalam menyikapi regulasi internasional. Dalam pengembangan SDM, transformasi budaya kerja perlu dirombak menjadi lebih baik dan kompetitif. Kualitas SDM yang meningkat diyakini akan meningkatkan gerak perusahaan BUMN. Sinergi BUMN seperti yang dilakukan bank-bank BUMN juga dapat menjadi contoh keberhasilan sinergi yang dapat diterapkan di BUMN lainnya guna mencapai efektivitas kinerja.

Saat ini BUMN kita bertahan dengan model pengembangan sisi komersial dan non profit oriented dalam pembangunan dan pelayanan publik, maupun sebagai pioneering pada sektor tertentu. Ini dapat menunjukkan bahwa sistem pengembangan BUMN perlu menyesuaikan dengan natural condition bisnis di suatu Negara. Tantangan BUMN Indonesia justru terletak pada seberapa kuat beradaptasi dengan model bisnis yang menekankan pada penempatan profesional pada pimpinan puncak BUMN (top hiring CEO), improvement pada otonomi manajemen; meningkatkan transparansi melalui listed di bursa, dan membangun paradigma pengelolaan portofolio.

Ke depan, perlu dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan kebijakan reformasi BUMN yang menyelaraskan secara optimal kebijakan internal perusahaan dan kebijakan industrial serta pasar tempat beroperasinya BUMN itu, memisahkan fungsi komersial dan pelayanan masyarakat pada BUMN, serta mengoptimalkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) secara utuh dalam rangka revitalisasi BUMN. Di samping itu, belum utuhnya kesatuan pandangan dalam kebijakan restrukturisasi dan privatisasi di antara para pemilik kepentingan (stakeholders), berpotensi memberikan dampak negatif dalam pelaksanaan dan pencapaian kebijakan yang ada. Berharap semua komponen bangsa ini mampu menilai secara objektif BUMN, sehingga mampu mendorong eksistensi BUMN secara tepat. Sehingga, generasi saat ini dan ke depan mampu melanjutkan cita-cita besar Republik ini dalam menempatkan BUMN sebagai motor dalam kemajuan ekonomi Indonesia.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.