HUT ke-78, RAKERNAS SPS Tetapkan 9 Rekomendasi dan Gelar Dialog Media

Rakernas SPS (Foto: Ist)
E-Magazine Januari - Maret 2025
Rakernas SPS (Foto: Ist)

Jakarta, BUMN TRACK – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyelenggarakan dialog nasional tentang media di Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/9). Dialog dihadiri SPS Provinsi se-Indonesia yang mewakili seluruh anggota SPS yang terdiri dari 569 anggota media arus utama.

Mengangkat tema “Refleksi 25 Tahun UU Pers & Masa Depan Industri Pers Pasca Perpres Publisher Rights”, dialog ini menghadirkan lima pembicara: Yusuf Widjanarko, Media Manager Planner Pikiran Rakyat Media Network (PRMN); Ilona Juwita, Sekjen Indonesia Digital Association (IDA); Janoe Arijanto, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI); Suhendro Boroma, CEO Jawa Pos Jaringan Media Nusantara/Jawa Pos Group; Sasmito, Anggota Komite Pelaksana Perpres No.32/2024; serta Muhammad Hasbi, Wakil Sekjen SPS sekaligus CEO Be Magazine bertindak sebagai moderator.

Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS), Januar P Ruswita menjelaskan bahwa industri pers kini menghadapi disrupsi akibat perkembangan teknologi digital yang sangat cepat. Perubahan pola mencari dan mendistribusikan informasi, terutama di kalangan generasi milenial, Z, dan alfa, menjadikan media konvensional kurang relevan.

“Banyak perusahaan pers media konvensional yang tidak mampu menjawab perubahan zaman. Meski ada yang berhasil beradaptasi ke platform digital, industri ini kini tergantung pada dominasi platform tersebut,” jelas Januar.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ketika membuka dialog melalui tayangan video, mengatakan bahwa tantangan keberlanjutan media setelah lahirnya Perpres 32 Tahun 2024 dan terbentuknya Komite, dua tujuan penting dalam Perpres bisa diimplementasikan sebaik-baiknya.

“Pertama, agar ada keadilan bagi perusahaan pers atas perusahaan platform pada pembagian pendapatan,” jelas Ninik.

Kedua, memastikan perusahaan platform memberikan dukungan penuh terhadap upaya melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas, banyak hanya memberikan pelatihan, seperti mendesain algoritmanya mematuhi peraturan yang ada.

Tantangan keberlanjutan media pada arus transformasi digital membuat media harus beradaptasi dengan inovasi menggunakan teknologi dengan tetap menempatkan manusia sebagai penentu efektivitas penggunaan media digital, menjaga karya jurnalistik berkualitas di tengah desakan pengelolaan bisnis yang tepat, agar perusahaan pers bisa bertahan.

“Saya mendukung penuh berbagai upaya diversifikasi revenue agar tidak bergantung pada platform digital saja atau pembiayaan daerah saja,” terangnya.

Dialog Media SPS

Kegiatan dilanjutkan RAKERNAS SPS yang dihadiri 18 Cabang SPS Propinsi dari 30 Cabang SPS Propinsi.

Sidang Rakernas SPS tersebut dipimpin oleh Syamsudin H. Sutarto Wakil Ketua Umum SPS Bidang Organisasi dan Hukum yang juga CEO BUMN Track didampingi Suhendro Baroma CEO Wakil Ketua Umum SPS Bidang Anggota juga CEO Media Jawapos dan Daerah dan Purnomo Plt Ketua SPS Propinsi Riau.

Hasil Rakernas menetapkan 9 Rekomendasi yaitu:

1.      SPS sebagai organisasi perusahaan pers di pusat maupun provinsi harus terus diperkuat kelembagaannya. Dalam konteks ini, rangkap jabatan pengurus SPS Provinsi dengan organisasi pers serumpun diperbolehkan dengan persetujuan Ketua Umum.

2.      Mendorong kemanfaatan SPS melalui sinergi dan kemitraan dengan lembaga pemerintah, kementerian, dan badan usaha milik negara seoptimal mungkin. 

3.      Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota/Propinsi), agar menghapuskan kategorisasi media nasional dan media daerah.

4.      Mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan fiskal yang tidak sejalan dengan visi pers Indonesia sebagai pencerah peradaban bangsa. Antara lain penghapusan  PPN pembelian kertas koran dan PPN penjualan media cetak.

5.      Menegaskan bahwa SPS saat ini sesuai dengan keputusan Kongres SPS tahun 2011 di Bali, merupakan asosiasi perusahaan pers yang mengakomodasi perusahaan pers cetak, penyiaran, dan siber (multiplatform dan multichannel).

6.      SPS mengajukan kembali sebagai pemegang mandat penyelenggara verifikasi administrasi perusahaan pers anggota SPS, baik media cetak, siber, TV, dll.

7.      SPS mengajukan diri sebagai penyelenggara uji kompetensi wartawan (UKW).

8.      SPS Provinsi wajib mengirimkan data anggotanya untuk mempermudah proses pendampingan verifikasi.

9.      Menetapkan SPS Provinsi Aceh sebagai tuan rumah HUT 79 SPS tahun 2025. 

“Acara ini menjadi refleksi penting bagi industri pers khususnya Anggota SPS baik di SPS Pusat maupun di SPS Propinsi dalam mengatasi tantangan dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.