
Jakarta, BUMN TRACK – Sebagai bentuk Tanggungjawab Sosial, Perusahaan menjalankan usahanya dengan menjunjung tinggi perilaku etis dalam setiap usahanya. Oleh sebab itu, PT Terminal Petikemas Surabaya berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Dengan melakukan GCG, maka akan menarik perhatian kemudian mendapatkan kepercayaan dari pelanggan dan investor sebagai salah satu pemangku kepentingan,” kata Erika Asih Palupi, Sekretaris Perusahaan PT Terminal Petikemas Surabaya kepada BUMN Track di Jakarta, ditulis Senin (7/10/24).
Dengan kepercayaan tersebut, lanjutnya, akan membuat pelanggan dan investor lebih loyal terhadap perusahaan yang tentunya akan memberikan keuntungan yang lebih baik bagi perusahaan.
Secara umum, tata kelola perusahaan merupakan suatu prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan untuk mencapai keseimbangan antara kekuatan dan otoritas perusahaan dalam memberikan pertanggungjawaban kepada pemegang saham secara khusus, dan para pemangku kepentingan secara umum.
Pada awal implementasi GCG tersebut, PT Terminal Petikemas Surabaya menetapkan infrastruktur dasar seperti Pedoman Tata Kelola Perusahaan, Board Manual, Pedoman Etika dan Perilaku, Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System).
Pada September 2021 telah dilakukan pengukuran (self assessment) terhadap implementasi GCG di perusahaan, berdasarkan hasil assessment tersebut, skor GCG PT Terminal Petikemas Surabaya mencapai 76,52 dengan klasifikasi baik.
Selanjutnya pada November 2022 dilakukan sosialisasi dan pengukuran (External assessment) kembali terhadap implementasi GCG. Berdasarkan hasil assessment oleh konsultan independen, skor GCG PT TPS meningkat menjadi 81,33 dengan klasifikasi baik.
Tingkat kepercayaan yang baik dari pemangku kepentingan utamanya para pelanggan terlihat dari dominasi market share PT TPS di Pelabuhan Tanjung Perak untuk layanan petikemas internasional mencapai 82% hingga akhir tahun 2023 dan di bulan April 2024 mencapai 84%.
Dalam pilar ekonomi, salah satu inovasi yaitu layanan berbasis Digital yang telah berhasil diimplementasikan oleh TPS sejak 1 Februari 2023 adalah CDR (Container Damage Report) Online.
“Sejumlah manfaat yang signifikan bagi pelanggan maupun perusahaan antara lain pemberitahuan kerusakan petikemas dapat diketahui lebih cepat (real time) oleh pengguna jasa dan perusahaan Pelayaran sebagai pengangkut petikemas karena notifikasi CDR dikirimkan langsung ke alamat email masing-masing,” terangnya.
Kemudian pemberitahuan kerusakan petikemas lebih akurat, dilengkapi dengan foto kerusakan petikemas yang diambil secara real oleh OCR (Optical Character Recognition) yang ditempatkan di Gate In Ekspor dan Gate Out Impor.
Pemberian persetujuan masuk/keluar maupun penolakan masuk/keluar petikemas rusak dapat dilakukan secara online, mengurangi potensi tatap muka yang terjadi antara pengguna jasa dan petugas TPS sehingga dapat menciptakan proses yang bersih dan transparan.
“Salah satu manfaatnya yaitu mengurangi waktu Turn Round Time (TRT) petikemas rusak yang memerlukan CDR dari awalnya 101.05 menit menjadi 61.00 menit per petikemas,” terangnya.