Jakarta, BUMN TRACK – DPR RI melalui rapat paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN).
“Kami telah menerima masukan dari akademisi, pakar ekonomi, serta praktisi guna memastikan revisi ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara,” ujar Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini di Jakarta ditulis Senin (10/2/25).
RUU ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Sekretaris Negara.
Satu di antara poin krusial diperdebatkan, sebutnya, adalah menyeimbangkan kepentingan bisnis dan pelayanan publik yang menjadi mandat utama BUMN dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat agar perubahan undang-undang ini tidak hanya menjadi formalitas belaka.
Walaupun begitu, seluruh fraksi dalam Komisi VI DPR RI dan pemerintah telah sepakat terhadap 10 (sepuluh) poin pengaturan dalam RUU BUMN.
Pertama. penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundangundangan terkait; Kedua, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan; Keempat, pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat; Kelima, Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka peningkatan kinerja BUMN.
Keenam, pengaturan terkait Sumber Daya Manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan Perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris atau jabatan lainnya di BUMN.
Ketujuh, pengaturan terkait pembentukan anak Perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak Perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara. Kedelapan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat dan negara; Kesembilan, Pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya.
Kesepuluh, Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.
“Semoga Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama agar BUMN di Indonesia semakin maju, berdaya saing global dan yang terpenting mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tandas Politisi Fraksi PKB itu