Dibawa ke Paripurna, Kementerian BUMN Bakal Jadi BP BUMN

E-Magazine Agustus - September 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan pemerintah dan Komisi VI DPR sepakat melanjutkan RUU BUMN ke tahap paripurna.

Salah satu poin krusial dalam revisi UU BUMN tersebut adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

“Yang pertama pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya BP BUMN,” kata Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Panja Revisi UU BUMN, Jumat (26/9/2025).

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian menekankan perlunya kejelasan regulasi jika Kementerian BUMN resmi berubah menjadi sebuah badan. Sebab itu, dirinya mengingatkan adanya potensi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain, khususnya Badan Pengelola Investasi Danantara.

“Kalau kemarin Kementerian, lalu BUMN-nya kita lihat berjalan. Bila nanti menjadi badan, berarti kan badan ketemu badan. Misalnya, badan BUMN bertemu dengan badan pengelola investasi dan Danantara. Secara rules, secara aturan, ini perlu ditegaskan agar tidak terjadi tumpang tindih,” kata Kawendra dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Pakar Hukum Universitas Udayana Dr. Jimmy Z Usfunan dan Pakar Hukum Universitas Negeri Semarang Prof. Dr.Rofi Wahanisa, S.H., M.H.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Badan Pengelola Investasi Danantara sendiri memiliki dua holding, yakni holding investasi dan holding manajemen aset. Menurutnya, situasi ini bisa menimbulkan kerancuan, apalagi jika mekanisme business judgment rule tidak dioptimalkan.

“Kalau kemarin pengawasan karena kementerian, nah itu akan seperti apa nanti? Lalu bobotnya seperti apa? Persetujuan RKP juga kan harusnya tetap di kita, DPR, meskipun ada klaim bahwa RKP investasi juga ada di badan pengelola investasi dan Danantara,” ujarnya.

Terakhir, dirinya menyoroti aspek kepemilikan saham yang mana saat ini Kementerian BUMN memegang satu persen saham, sementara 99 persen saham seri B dimiliki Badan Pengelola Investasi Danantara. “Ini pasti ada implikasinya. Jadi perlu penegasan yang jelas, supaya tidak bertabrakan dan tetap sesuai aturan yang berlaku,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Dalam rapat perdana revisi UU BUMN, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyoroti pergeseran fungsi kementerian sejak hadirnya BPI Danantara.

“Fungsi operasional BUMN saat ini banyak ditangani BPI Danantara. Kementerian akan fokus sebagai regulator untuk memastikan arah kebijakan dan pembinaan berjalan sesuai mandat negara,” kata Prasetyo.

Menurutnya, BPI Danantara memiliki perangkat yang lengkap untuk melaksanakan restrukturisasi dan transformasi BUMN, mulai dari aspek investasi hingga perbaikan kinerja korporasi. “Dengan pembagian peran yang tegas, pemerintah ingin menciptakan ekosistem BUMN yang lebih profesional dan berorientasi hasil,” tambahnya.

Perjalanan Panjang Lembaga Pembina BUMN
Sejak 1973, lembaga yang membina BUMN terus mengalami perubahan bentuk organisasi. Awalnya hanya berupa unit kerja di Departemen Keuangan, kemudian pada 1998 ditingkatkan menjadi kementerian setingkat menteri negara. Namun status itu sempat dihapus pada 2000 dan kembali menjadi eselon I di bawah Departemen Keuangan.

Tidak lama berselang, di era Presiden Megawati, pemerintah kembali menghidupkan status kementerian yang bertahan hingga sekarang. Transformasi menjadi BP BUMN menjadi langkah lanjutan untuk menjawab tantangan baru di era pengelolaan korporasi modern.

Dampak Strategis untuk Korporasi Pelat Merah
Perubahan status ini diyakini akan memperkuat tata kelola BUMN dengan memperjelas akuntabilitas dan mengurangi tumpang tindih kewenangan. Bagi dunia usaha, kejelasan peran regulator akan memberikan kepastian kebijakan, mempercepat koordinasi, dan mendukung iklim investasi yang lebih sehat.

Pemerintah menargetkan transformasi ini dapat meningkatkan kinerja BUMN, mengoptimalkan dividen untuk APBN, serta mempercepat realisasi program strategis nasional. Dengan fungsi pengawasan yang lebih tajam, diharapkan perusahaan-perusahaan pelat merah mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (AI: dari berbagai sumber)

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.