Jakarta, Bumntrack.co.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 dalam rangka Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/26).
Dalam Sidang Paripurna DPR RI tersebut, Prabowo menegaskan bahwa pemerintahannya akan membentuk Badan Usah Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.
“Untuk mencapai tujuan bernegara, pemerintah menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor SDA. Penerbitan peraturan ini PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam kita,” kata Prabowo di Jakarta, Rabu (10/5/2026).
Penjualan semua hasil Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara dan besi fero alloy wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam, mulai dari minyak sawit, batu bara dan paduan besi. Kami wajibkan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.
Hasil penjualan ekspor ini akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha. Tujuan pembentukan BUMN Khusus Ekspor ini bisa dikatakan sebagai marketing facility, sehingga bisa memperkuat memperkuat pengawsasan dan monitoring dalam memberantas praktik kurang bayar under invoicing ,transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor.
“Harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian setiap hasil ekpsor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” jelasnya.
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita, dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga kita,” tambahnya.
“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri,” tegas Prabowo.
Berikut isi draf lengkap aturan Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Melalui Badan Usaha Milik Negara:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia.
- Komoditas Sumber Daya Alam Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
- Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
- Badan Usaha Milik Negara Ekspor, yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
BAB II
PENETAPAN KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS
Pasal 2
(1) Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang dilakukan tata kelola Ekspor meliputi:
a. batubara;
b. kelapa sawit; dan
c. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis lainnya.
(2) Pemerintah dapat mengubah Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta menetapkan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; atau
b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan,
yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Penetapan perubahan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dan penetapan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
BAB III
TATA KELOLA EKSPOR
Pasal 3
(1) Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor.
(2) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Pasal 4
(1) Tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:
a. pengendalian Ekspor; dan/atau
b. mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dilakukan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
b. Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah tanggal 31 Desember 2026, hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.
c. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.








