Tantangan-Tantangan Kebijakan Ekspor Satu Pintu SDA

E-Magazine November - Desember 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu Sumber Daya Alam (SDA) sejak Senin (1/6/26). Negara melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menjadi pengekspor tunggal kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy, terutama setelah berakhirnya masa transisi pada tanggal 31 Desember 2026.

Bagi pemerintah, aturan ekspor satu pintu diperlukan untuk mencegah praktik under-invoicing yang menyebabkan kebocoran devisa ekspor. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk kemandirian Indonesia dalam mengolah SDA.

Namun, beberapa pihak khawatir terkait regulasi ekspor yang baru itu. Terlebih, kebijakan ekspor satu pintu merupakan sebuah perubahan hukum ekonomi yang fundamental.

Tantangan yang pertama berasal dari kondisi pasar global yang dinamis. Harga kelapa sawit, misalnya, lebih terpengaruh oleh kondisi luar Indonesia. Eddy Martono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), menyebutkan bahwa harga sawit tidak bisa ditentukan sepihak oleh satu negara saja.

Ketergantungan harga sawit dengan mekanisme pasar internasional disebabkan oleh tingginya persaingan di pasar minyak nabati. Selain kelapa sawit, komoditi seperti kedelai dan bunga matahari dapat diolah menjadi minyak konsumsi.

“Keberadaan produk-produk tersebut (minyak nabati non-sawit) membuat konsumen dunia memiliki banyak pilihan ketika harga salah satu komoditas mengalami kenaikan,” kata Eddy Martono dalam keterangan resmi di Jakarta, ditulis Rabu (3/6/26).

Tantangan yang kedua adalah masalah birokrasi. Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira, menuturkan hal-hal yang perlu diupayakan oleh DSI seperti budaya birokrasi yang gesit dan fleksibel, sinkronisasi dengan perjanjian dagang internasional yang sudah berlaku, hingga perlindungan hukum.

“Saat sekarang ini kan kompetisi ini soal kecepatan, ya. Jangan sampai karena birokrasi yang ada, kita kehilangan momentum dan kehilangan peluang,” ujar Anggawira dalam siaran DIALOG PRIME Senin (1/6).

Isu kepercayaan investor luar menjadi tantangan ketiga bagi DSI dalam menjalankan fungsinya. Kekhawatiran tersebut disuarakan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Profesor Rahma Gafmi selaku narasumber dalam acara Kompas Bisnis pada hari Kamis (28/5).

Meskipun mengapresiasi langkah Pemerintah Pusat, Rahma Gafmi mengingatkan adanya risiko nama baik Indonesia jatuh dalam pasar global akibat ketidakpastiaan dalam negeri serta kritikan atas pengesahan kebijakan yang dinilai terlalu dini.

Kebijakan ekspor satu pintu diumpamakan sebagai sebuah obat keras untuk sebuah penyakit kronis bernama kebocoran devisa. Menurutnya, efek sampingnya agak keras terhadap iklim investasi dan kepastian hukum.

Tantangan yang terakhir, DSI maupun Pemerintah perlu memberi kepastian kepada masyarakat awam. Banyak pihak takut akan terulangnya kembali praktik monopoli seperti yang dilakukan oleh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada dekade 90-an.

Kekhawatiran tersebut diutarakan oleh anggota DPR RI fraksi PKS, Ateng Sutisna. Pria yang merupakan anggota Komisi XII itu menegaskan bahwa BPPC adalah contoh nyata sentralisasi yang terlalu besar. Tidak hanya itu, Ateng mengungkapkan hal-hal yang perlu diperhatikan seperti kepastian hukum selaku fondasi utama perdagangan internasional.

“Karena itu, pemerintah harus memastikan PT DSI tidak mengulang kegagalan masa lalu yang meninggalkan luka bagi perekonomian nasional,” ucapnya, dikutip dari website Fraksi PKS (30/5).

Penulis: Jovan. A. R.
Editor: Ismed Eka

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.