Aman di Jalur KA, KAI Ajak Pengendara Disiplin di Perlintasan dan Warga Jauhi Rel

Aman di Jalur KA, KAI Ajak Pengendara Disiplin di Perlintasan dan Warga Jauhi Rel
E-Magazine November - Desember 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Akhir pekan menjadi waktu banyak masyarakat bepergian, berkumpul, berwisata, dan beraktivitas di sekitar lingkungan masing-masing.

Dalam momen tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengajak masyarakat menjaga keselamatan bersama dengan disiplin saat melintas di perlintasan sebidang serta tidak bermain, berswafoto, duduk, memancing, berjualan, atau beraktivitas di sepanjang jalur kereta api.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba mengatakan keselamatan perjalanan kereta api sangat bergantung pada disiplin seluruh pihak. Kereta api memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti mendadak seperti kendaraan jalan raya.

“Menunggu beberapa menit di perlintasan jauh lebih aman daripada mengambil risiko dengan menerobos. Kami mengajak masyarakat, terutama pada akhir pekan ini, untuk berhenti, tengok kanan-kiri, pastikan aman, dan dahulukan perjalanan kereta api. Jalur rel juga bukan tempat bermain atau berkumpul. Satu langkah masuk ke area terlarang dapat membahayakan diri sendiri, pelanggan, dan petugas,” ujar Anne di Jakarta, Sabtu (20/6/26).

KAI mencatat hingga 14 Juni 2026 terjadi 128 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dengan 105 korban, terdiri atas 44 meninggal dunia, 27 luka berat, dan 34 luka ringan.

Dari sisi penyebab, 113 kejadian atau 88 persen disebabkan kendaraan menerobos, 9 kejadian atau 7 persen akibat kendaraan mogok, serta 6 kejadian atau 5 persen terkait palang pintu terlambat atau tidak tertutup. Kendaraan yang terlibat terdiri atas 74 sepeda motor atau 58 persen dan 54 mobil atau 42 persen.

Berdasarkan jenis perlintasan, 59 kejadian atau 46 persen terjadi di perlintasan berpintu dan 69 kejadian atau 54 persen di perlintasan tidak berpintu.

Selain kecelakaan di perlintasan, KAI juga mencatat 252 kejadian temperan di jalur KA nonperlintasan hingga 14 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 235 kejadian atau 93 persen merupakan temperan orang, sedangkan 17 kejadian atau 7 persen merupakan temperan kendaraan.

Pada temperan orang, korban tercatat 183 meninggal dunia, 44 luka berat, dan 19 luka ringan. Data ini menjadi pengingat bahwa berada di area jalur kereta api tanpa hak merupakan tindakan sangat berbahaya.

Aturan keselamatan di perlintasan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; serta memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 296.

Untuk aktivitas di jalur rel, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menempatkan atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api tanpa hak, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 199, dengan penyesuaian pidana mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari sisi penanganan perlintasan, KAI mencatat terdapat 3.674 perlintasan sebidang. Rinciannya, 2.771 perlintasan terdaftar dan 903 perlintasan tidak terdaftar serta tidak dijaga. Dari perlintasan terdaftar, sebanyak 1.864 titik dijaga dan 907 titik terdaftar tetapi tidak dijaga. Dengan demikian, terdapat 1.810 JPL tidak dijaga yang menjadi fokus penanganan, terdiri atas 907 titik terdaftar tidak dijaga dan 903 titik tidak terdaftar tidak dijaga.

KAI bersama Danantara, BP BUMN, DJKA Kemenhub, dan KNKT juga telah melakukan koordinasi penanganan perlintasan sebidang. Untuk program prioritas penutupan, dari 172 perlintasan sebidang yang ditetapkan, sebanyak 150 titik telah ditutup hingga 18 Juni 2026 atau mencapai 87 persen. Masih terdapat 22 titik yang terus dikoordinasikan penyelesaiannya bersama pemangku kepentingan terkait.

Rincian realisasi penutupan 150 titik tersebut meliputi Daop 1 Jakarta 20 dari 31 titik, Daop 2 Bandung 1 dari 1 titik, Daop 3 Cirebon 1 dari 1 titik, Daop 4 Semarang 11 dari 11 titik, Daop 5 Purwokerto 6 dari 6 titik, Daop 6 Yogyakarta 2 dari 2 titik, Daop 7 Madiun 1 dari 1 titik, Daop 8 Surabaya 4 titik dari target 2 titik, Daop 9 Jember 7 dari 7 titik, Divre I Sumatera Utara 39 dari 39 titik, Divre II Sumatera Barat 26 dari 35 titik, Divre III Palembang 6 dari 6 titik, dan Divre IV Tanjungkarang 26 dari 30 titik.

Selain penutupan, KAI juga menyiapkan program peningkatan keselamatan di perlintasan yang masih perlu ditata. Dari kuota awal 1.638 JPL, sebanyak 1.404 JPL telah diverifikasi sebagai target peningkatan keselamatan. Berdasarkan rekap verifikasi, sebaran lebar jalan terdiri atas 732 JPL dengan lebar kurang dari 4 meter, 589 JPL dengan lebar 4–6 meter, dan 83 JPL dengan lebar lebih dari 6 meter.

Dari 1.404 titik hasil verifikasi tersebut, KAI menetapkan 190 titik prioritas yang akan dimulai pada 2026 melalui penyediaan gardu tanpa palang, alat komunikasi, serta petugas jaga. Adapun 1.214 titik lainnya akan ditangani secara bertahap pada periode 2027 hingga 2030 dengan memperhatikan skala prioritas, kondisi lapangan, dan koordinasi bersama BTP serta Dinas Perhubungan daerah setempat.

Pada hari ini, KAI bersama komunitas di wilayah Daop 2 Bandung melaksanakan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang dan disiplin beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Kegiatan tersebut melibatkan 30 peserta dari berbagai komunitas, termasuk komunitas pecinta kereta api atau railfans, melalui agenda edukasi keselamatan dan kegiatan Safety Hunting Foto & Video yang diarahkan agar aktivitas dokumentasi kereta api dilakukan dari lokasi aman dan sesuai aturan.

“Kami mengapresiasi komunitas railfans yang selama ini ikut menjadi penyampai pesan keselamatan. Saat ini kami membina 56 komunitas railfans dengan total 6.455 anggota aktif. Kecintaan kepada kereta api perlu diiringi disiplin menjaga jarak aman, tidak masuk jalur, tidak membuat konten di area terlarang, dan ikut mengingatkan warga sekitar,” kata Anne.

Sepanjang 2026 hingga 15 Juni pukul 06.00 WIB, KAI telah melaksanakan 1.606 kegiatan sosialisasi keamanan dan keselamatan di berbagai wilayah. Rinciannya terdiri atas 1.085 sosialisasi di perlintasan, 197 sosialisasi di sekolah dan masyarakat, serta 324 pemasangan spanduk keselamatan. KAI juga menjalankan patroli drone dengan total 1.287 hari patroli, 2.562 sorti, dan 43.069 menit pemantauan untuk membantu pengawasan area rawan.

Anne menambahkan, pesan keselamatan perlu disampaikan berulang karena sebagian besar kecelakaan masih berawal dari perilaku berisiko.

“Saat palang pintu mulai turun atau sinyal berbunyi, berhenti. Saat melihat rel, jangan jadikan itu sebagai jalan pintas. Saat ingin berfoto, pilih lokasi aman. Keselamatan dimulai dari keputusan kecil yang kita ambil beberapa detik sebelum melangkah atau menyeberang,” tutup Anne.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.