Jakarta, Bumntrack.co.id — Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Perusahaan Pers (SPS) 2026 menghasilkan enam rekomendasi strategis yang mencakup penguatan tata kelola organisasi, persiapan Kongres SPS 2027, hingga keberlanjutan industri pers nasional dan daerah. Salah satu keputusan penting forum tersebut adalah penetapan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah Kongres SPS 2027 yang direncanakan berlangsung pada Juni 2027, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 SPS.
Mengusung tema “Konsolidasi Organisasi Menuju Kongres SPS 2027”, Rakernas yang diselenggarakan di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (5/11), menjadi momentum konsolidasi pengurus pusat dan provinsi dalam memperkuat kelembagaan SPS sekaligus merumuskan langkah bersama menghadapi tantangan industri pers yang terus berkembang. Perjalanan delapan dekade SPS merupakan upaya organisasi dan industri pers Indonesia untuk terus beradaptasi menghadapi perubahan zaman.
“Delapan puluh tahun perjalanan SPS telah membawa organisasi ini melintasi berbagai perubahan besar dalam kehidupan pers Indonesia. Dari masa ketika surat kabar menjadi salah satu sumber utama informasi masyarakat, hingga hari ini ketika teknologi digital dan kecerdasan buatan mengubah cara informasi diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi,” ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita di Samarinda, Jumat (6/11/26).
Menurutnya, perubahan tersebut menuntut SPS untuk terus memperkuat peran sebagai rumah bersama perusahaan pers, sekaligus menjadi organisasi yang mampu menjawab kebutuhan anggotanya di tengah tantangan keberlanjutan bisnis media.
Dalam konteks itu, Kongres SPS 2027 dipandang bukan sekadar agenda pergantian kepengurusan, tetapi juga kesempatan untuk mengevaluasi dan memperkuat fondasi organisasi dalam menghadapi tantangan masa depan.
Rakernas memberikan mandat kepada Pengurus SPS Pusat bersama SPS Provinsi Lampung untuk menetapkan jadwal dan mempersiapkan seluruh kebutuhan penyelenggaraan Kongres sesuai AD/ART SPS.
Selain menetapkan Lampung sebagai tuan rumah, Rakernas merekomendasikan agar penyempurnaan AD/ART menjadi salah satu agenda prioritas Kongres 2027, khususnya menyangkut pengaturan Musyawarah Daerah Provinsi (Musdaprov) dan tata kelola SPS Provinsi. Penyempurnaan aturan organisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian mekanisme kelembagaan, meningkatkan efektivitas koordinasi antara pengurus pusat dan daerah, serta memastikan organisasi mampu merespons dinamika dan kebutuhan anggotanya.
Dalam pembahasan tata kelola organisasi, Rakernas juga merekomendasikan agar Kongres SPS 2027 membahas penghapusan ketentuan larangan rangkap jabatan bagi Pengurus SPS Provinsi dalam organisasi partai politik.
Ketentuan tersebut saat ini tercantum dalam Anggaran Dasar SPS, BAB IV tentang Organisasi, Pasal 12 Ayat (8). Rekomendasi Rakernas merupakan usulan perubahan yang selanjutnya perlu dibahas dan diputuskan melalui mekanisme Kongres sesuai ketentuan organisasi.
Di sisi lain, Rakernas turut memberikan perhatian terhadap penguatan identitas kelembagaan SPS melalui rekomendasi pembentukan lagu mars organisasi. Kehadiran Mars SPS diharapkan menjadi simbol pemersatu yang memperkuat rasa memiliki, kebanggaan, dan semangat kebersamaan seluruh anggota SPS di berbagai daerah.
Kemitraan Strategis
Selain membahas agenda internal organisasi, Rakernas SPS 2026 memberikan perhatian khusus terhadap keberlanjutan perusahaan pers nasional dan daerah. Forum menyepakati pentingnya penguatan kemitraan strategis dan berkelanjutan antara perusahaan pers anggota SPS dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemitraan tersebut diarahkan untuk memperkuat ekosistem pers, mendukung keberlanjutan usaha perusahaan media, serta meningkatkan kualitas komunikasi publik dengan tetap menjunjung tinggi independensi pers.
Bagi SPS, keberlanjutan perusahaan pers merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberadaan media yang profesional dan mampu menjalankan fungsi jurnalistiknya bagi masyarakat.
Karena itu, hubungan antara industri pers dan pemerintah perlu dibangun dalam kerangka kemitraan yang sehat, saling mendukung, dan berorientasi jangka panjang, tanpa mengurangi kebebasan redaksional maupun fungsi kontrol sosial pers.
Rakernas juga menyoroti dampak kebijakan fiskal Pemerintah Pusat terhadap aktivitas ekonomi daerah dan keberlangsungan industri pers. Melalui rekomendasi keenam, SPS mendorong Pemerintah Pusat agar lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD), dengan mempertimbangkan dampak turunannya terhadap sektor riil serta ekosistem pers nasional dan daerah.
Pengurangan kapasitas fiskal daerah dinilai dapat memengaruhi aktivitas ekonomi dan belanja pemerintah daerah, yang pada akhirnya turut berdampak pada berbagai sektor usaha, termasuk perusahaan pers.
Bagi industri media daerah, dinamika ekonomi lokal memiliki keterkaitan erat dengan keberlanjutan usaha. Oleh sebab itu, SPS memandang pentingnya kebijakan fiskal yang mempertimbangkan kondisi daerah serta dampak yang mungkin timbul terhadap ekosistem pers.
Seruan tersebut merupakan bagian dari komitmen SPS untuk memperjuangkan lingkungan usaha yang memungkinkan perusahaan pers tetap tumbuh secara sehat, profesional, dan independen.
Rakernas SPS 2026 diikuti perwakilan dari sembilan provinsi, yakni SPS Aceh, SPS Riau, SPS Jawa Barat, SPS Banten, SPS Jawa Timur, SPS Kalimantan Tengah, SPS Kalimantan Timur, SPS Kepulauan Riau, dan SPS Sulawesi Utara.
Berikut enam rekomendasi SPS yang ditetapkan saat Rakernas:
- Rakernas menyepakati Provinsi Lampung sebagai tempat penyelenggaraan Kongres SPS 2027, dengan rencana pelaksanaan pada Juni 2027 bersamaan dengan HUT ke-81 SPS. Rakernas memberikan mandat kepada Pengurus SPS Pusat dan SPS Lampung untuk menetapkan jadwal serta mempersiapkan seluruh kebutuhan Kongres sesuai AD/ART SPS.
- Rakernas merekomendasikan agar Kongres SPS 2027 menjadikan penyempurnaan AD/ART, khususnya pengaturan Musdaprov dan tata kelola SPS Provinsi, sebagai salah satu agenda prioritas.
- Rakernas merekomendasikan agar Kongres 2027 melakukan Penghapusan ketentuan larangan rangkap jabatan Pengurus SPS Provinsi dalam Organisasi Partai Politik seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) BAB IV – Organisasi, Pasal 12 Ayat (8).
- Rakernas merekomendasikan agar SPS memiliki lagu mars sebagai simbol pemersatu, menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggaan seluruh anggota, serta memperkuat identitas organisasi.
- Rakernas SPS 2026 menyepakati penguatan kemitraan strategis dan berkelanjutan antara perusahaan pers anggota SPS dengan pemerintah, BUMN, dan BUMD. Guna secara bersama-sama menguatkan ekosistem pers, mendukung keberlanjutan usaha, dan menjaga kualitas komunikasi publik dengan tetap menjunjung tinggi independensi pers.
- Rakernas SPS mendorong agar Pemerintah Pusat lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD), karena dampak turunannya sangat memukul sektor riil dan ekosistem pers nasional dan daerah.








