Untuk Indonesia, RS Pertamina Jaya Beroperasi sebagai RS Khusus Covid-19

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – RS Pertamina Jaya (RSPJ) beroperasi sebagai rumah sakit khusus penanganan COVID-19. RSPJ akan beroperasi sebagai Rumah Sakit Rujukan Rawat Inap Pasien baik pasien dalam kategori PDP maupun pasien terkonfirmasi positif COVID 19, dengan gejala klinis sedang, berat, dan critical.

“Sebagaimana RS Rujukan lain yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia, bahwa sebagai RS RUJUKAN RSPJ akan menerima pasien yang dirujuk dari RS yang telah memberikan penanganan pasien sebelumnya. Dan melengkapi proses rujukan pasien, kami membangun Crisis Center Covid 19 yang akan bertugas 24 jam di nomor telepon 0811 8110 9999, sehingga untuk merujuk pasien, Rumah Sakit perujuk dapat menghubungi Crisis Center RSPJ yang juga akan berperan sebagai titik Triage atau titik seleksi penanganan sesuai kategori kondisi pasien, pada level sedang, berat atau critical, untuk menentukan jenis penanganan & perawatan intensif selanjutnya,” kata Direktur Utama Pertamedika IHC-Holding dari RS BUMN, Fathema Djan Rahmat di Jakarta, Selasa (14/4).

Menurutnya, lonjakan jumlah penderita COVID 19 di Indonesia harus diantisipasi dengan kesiapan fasilitas medis pendukung. Pertamedika IHC yang didukung penuh Kementerian BUMN & Induk Perusahaan PT Pertamina (Persero) menyiapkan 160 bed perawatan khusus dan ICU bagi pasien COVID 19. RSPJ juga akan menerima rujukan pemeriksaan laboratorium Swab PCR Cov-2.

“Menyikapi sekaligus memfasilitasi tingginya kebutuhan masyarakat akan tes/screening, Pertamedika IHC sedang membangun aplikasi untuk segera dapat memberikan pelayanan Drive Thru Clinic atau Walk in Services Pemeriksaan Swab Covid 19. Doakan kami bisa memberi pelayanan perawatan dan screening secara optimal kepada Bangsa Indonesia, dan Drive thru Clinic atau Walk in Services Pemeriksaan Swab Covid 19 yang akan dapat kami launching dalam waktu dekat,” jelasnya.

Untuk diketahui, RSPJ adalah RS Unit Usaha PT Pertamina Bina Medika IHC (Pertamedika IHC) yang berdiri pada tahun 1972. Sejak berdirinya RSPJ beroperasi sebagai rumah sakit umum, memiliki pelayanan Rawat Jalan poliklinik Umum dan Spesialis dan pelayanan Rawat Inap dengan kapasitas 72 bed dengan kelas rawat I sampai dengan VVIP. Disamping mengoperasikan pelayanan kesehatan di rumah sakit, RSPJ juga mengelola 17 Klinik Pratama di area Jabodetabek.

Mengacu pada Arahan Kementerian BUMN yang memerintahkan Institusi BUMN yang memiliki Rumah Sakit untuk memberikan pelayanan pada pasien COVID 19 selama wabah. berlangsung, selanjutnya RSPJ beralih fungsi dari rumah sakit umum menjadi rumah sakit khusus COVID 19.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.