Akhirnya Sofyan Basir Divonis Bebas

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Mantan Direktur Utama PT PLN  (Persero) Sofyan Basir,  tersangka penyuapan  pada  proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1, divonis bebas.  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan vonis bebas kepada Sofyan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)  KPK yakni lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.

Majelis hakim yang terdiri atas Hariono, Hastoko, Saifuddin Zuhri, Anwar, dan Ugo menilai, Sofyan tidak terbukti membantu memfasilitasi penyuapan kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1,  ketika pertemuan antara anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Selain itu Majelis Hakim juga menilai, Sofyan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sofyan pun dinilai tidak terbukti mengetahui kesepakatan penerimaan fee yang akan diterima oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes Budisutrinso Kotjo dari CHEC Ltd. sebesar 2,5 persen atau sejumlah 25 juta  dolar AS yang akan diberikan kepada sejumlah pihak. 

Berdasarkan keterangan Setya Novanto, ia  tidak mengetahui catatan tersebut, sedangkan Sofyan yang menandatangani perjanjian IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa  Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Ltd. dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC,Ltd.) tidak tercantum sebagai pihak yang menerima fee.

“Maka, terdakwa Sofyan tidak memahami dan tidak tahu fee yang akan diterima Johannes Kotjo dan tidak tahu kepada siapa saja akan diberikan,”  ujar anggota majelis hakim Anwar.

Terkait vonis bebas yang diterima Sofyan, Deputi BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno menyatakan,  pihaknya menghargai proses hukum dan putusan pengadilan.  “Puji syukur bahwa Pak Sofyan memang tidak bersalah dengan pembuktian yang benar,” katanya. (*)

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.